Pascakecelakaan Truk, Usulan Pembatas Ketinggian di Jalan Goa Gong Kembali Muncul

0
299
Goa Gong
Sebuah truk pengangkut pasir terguling di tanjakan Jalan Goa Gong. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Maraknya kecelakaan di tanjakan Jalan Goa Gong, Kuta Selatan, kembali memunculkan wacana pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan. Usulan ini sebelumnya pernah dibahas, namun terkendala realisasi karena kondisi wilayah yang kompleks.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Komang Agus D.W. menegaskan pentingnya pemasangan pembatas guna mencegah truk bermuatan berat melintas di jalur rawan tersebut. Ia menyebutkan bahwa larangan melintas sebenarnya sudah ada, namun sering diabaikan oleh pengemudi truk.

“Sudah kami sampaikan saran tersebut agar truk tidak lagi bisa melintas di lokasi. Rambu larangan tidak dihiraukan oleh sopir truk,” ujarnya, Kamis (25/7).

Baca Juga:   Lyodra, Lolot, dan Clekontong Mas Meriahkan Mangupura Award 2023

Ia berharap, pemasangan pembatas ketinggian dapat segera direalisasikan dan menegaskan pihaknya akan terus melakukan edukasi serta penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas. “Petugas kami sudah lakukan edukasi langsung di lapangan, dan kami tidak akan bosan untuk terus mengingatkan serta menindak tegas para pelanggar,” tegas Kompol Agus.

Sementara itu, Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta mengakui telah menerima masukan dari pihak kepolisian dan akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. “Kami akan koordinasikan ke Dishub. Tapi perlu diingat, pemasangan pembatas atau rambu itu kewenangannya di Dishub dan harus melalui kajian teknis,” jelasnya.

Baca Juga:   Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Badung

Gede Arta menyebut bahwa Jalan Goa Gong juga dilalui oleh kendaraan ringan yang membawa perlengkapan adat seperti penjor maupun mobil pengangkut material dalam proyek kecil sehingga perlu kajian menyeluruh agar pembatas tidak justru menghambat aktivitas masyarakat lokal.

“Memang sudah sering kami diskusikan, termasuk dengan Kadis Perhubungan. Tapi semuanya harus melalui prosedur dan regulasi. Yang jelas, kajian sedang dilakukan,” pungkasnya.

Wacana ini kembali mencuat setelah insiden kecelakaan yang terjadi pada Selasa (22/7) lalu. Sebuah truk bermuatan pasir dengan nomor polisi DK 8526 SB terguling akibat gagal menanjak di tanjakan Goa Gong. Supir truk mengaku hanya mengikuti arahan Google Maps dan tidak menyadari adanya larangan melintas bagi kendaraan berat di jalur tersebut.

Baca Juga:   Beraban Sehat: Inisiatif Nuanu Tingkatkan Kesehatan dan Gizi Masyarakat

Akibat kecelakaan itu, seluruh muatan pasir tumpah ke badan jalan, membuat arus lalu lintas lumpuh total. Kemacetan bahkan menjalar hingga ke Jalan Raya Uluwatu-Jimbaran. Supir truk langsung ditilang sebagai bentuk penindakan dan efek jera. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini