Palsukan Data Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Pasutri Rusia Dideportasi

0
59
Rusia
Pengawalan petugas saat mendeportasi dua warga Rusia yang memalsukan data Izin Tinggal Kunjungan. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Sepasang warga Rusia dideportasi dari Bali pada Sabtu (26/2) malam. Mereka dideportasi lantaran memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, kedua WNA tersebut berinisial AP (26) dan IB (30). Mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022. Keduanya dinyatakan tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku. Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Baca Juga:   Waspadai Bencana Hidrologi

“Mereka dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar-Singapura-Moscow pada pukul 20.15 Wita. Keduanya dikawal secara ketat oleh petugas, untuk memastikan keduanya sampai dengan keduanya memasuki pesawat hingga lepas landas,” terangnya.

Baca Juga:   DPD KNPI Bali Akan Gelar Musda XIV 

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu ia mewanti-wanti orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali, agar jangan coba-coba melanggar dan memalsukan izin tinggal. “Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran,” tegasnya. 

Baca Juga:   Ini 5 Negara Teratas Pemohon VOA di Bandara Ngurah Rai

Dipaparkannya, semupa kedua WNA itu melakukan perpanjangan izin tinggal dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu via aplikasi Izin Tinggal Online. Hal itu kemudian disusul dengan kedatangan mereka pada tanggal 22 Februari 2022 ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Berdasarkan pengecekan atas bukti pendaftaran online pada sistem aplikasi, yang bersangkutan diketahui membawa bukti yang tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini