Mulai April, Pemkab Tabanan Berlakukan WFH Tiap Jumat

0
1
WFH Tabanan
Sekda Tabanan, I Gede Susila. (ist)

balibercerita.com –
Sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) tiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tabanan mulai diberlakukan per 1 April 2026. Kebijakan ini sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Mulai April ini, ASN di lingkungan Pemkab Tabanan akan melaksanakan tugas kedinasan dengan kombinasi WFO (work from office) dan WFH (work from home). Khusus hari Jumat, ditetapkan sebagai jadwal WFH bagi unit kerja tertentu,” ujar Susila, Rabu (1/4).

Baca Juga:   Baru Tiga Produk Kerajinan Bali Terdaftar Indikasi Geografis

Susila menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengakselerasi layanan digital pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mendorong efisiensi sumber daya. Dengan berkurangnya mobilitas pegawai pada hari Jumat, pemerintah daerah menargetkan penurunan konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor secara riil.

Meski demikian, Susila menegaskan bahwa tidak semua unit kerja mendapatkan fasilitas WFH. Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), serta camat dan kepala desa atau perbekel tetap wajib bekerja dari kantor (WFO). Selain itu, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi normal di kantor.

Baca Juga:   BRI Genap Berusia 128 Tahun

Unit tersebut meliputi layanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), layanan kependudukan (Disdukcapil), perizinan (MPP), pendapatan daerah, layanan pendidikan, pemadam kebakaran, pelayanan ketenteraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat hingga satuan tugas kebersihan.

“Pelayanan langsung kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Bagi unit pendukung yang menjalankan WFH, kinerjanya akan dipantau ketat berdasarkan output yang terukur, bukan sekadar kehadiran,” imbuhnya.

Baca Juga:   Giri Prasta Salurkan BKK dan Hibah Rp232 Miliar Lebih untuk Tabanan

Sejalan dengan kebijakan ini, Pemkab Tabanan juga melakukan pembatasan perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dikurangi sebesar 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen.

Susila berharap transformasi ini dapat menciptakan budaya kerja baru yang lebih lincah dan tangguh. Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendanai program prioritas daerah yang berdampak langsung pada masyarakat. (BC13)