
balibercerita.com –
Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq mendorong pemerintah daerah (pemda) di Bali untuk mulai menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah. Hal ini ditegaskan Hanif saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Jumat (17/4).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk keadilan bagi 60 persen masyarakat Bali yang tercatat sudah disiplin memilah sampah dari sumbernya. ”Tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin tidak dilindungi. Siapa pun yang melanggar harus dikenakan sanksi tipiring,” tegas Hanif di sela-sela kunjungannya bersama Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Dalam kunjungan kerja ke berbagai titik seperti TPA Suwung, TPST Tahura, dan TPS 3R Sesetan, Menteri LH menetapkan sejumlah target krusial diantaranya peningkatan kapasitas TPST Kesiman Kertalangu yang saat ini mengolah 60–80 ton sampah per hari ditargetkan naik menjadi 200 ton per hari pada Juni mendatang.
Selain itu, Menteri Hanif memberikan tenggat waktu hingga Agustus mendatang bagi TPA di Bali untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping). Jika melanggar, pemerintah pusat mengancam akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pengelola TPA.
Sementara itu, TPA Suwung diproyeksikan menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis energi (waste to energy). Untuk mendukung teknologi ini, hanya sampah non-organik terpilah yang nantinya diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.
Menteri LH juga mengapresiasi capaian Bali yang mampu menggerakkan lebih dari 60 persen warga untuk memilah sampah secara mandiri. Menurutnya, hal ini merupakan manifestasi kerja keras sinergis antara pemerintah daerah hingga perangkat desa adat.
”Membangun kebiasaan memilah sampah bukan hal yang mudah. Negara maju tidak hanya ditandai dengan gedung tinggi, tetapi bagaimana mengelola sampah dengan baik,” imbuhnya.
Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, Hanif mengingatkan bahwa pengelolaan sampah adalah kewajiban individu. Ia menekankan tiga norma utama yang harus dijalankan bupati dan wali kota yakni menjadikan sampah sebagai sumber daya, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menjaga kesehatan masyarakat.
Saat ini, total kapasitas penanganan sampah melalui berbagai TPST di Bali diproyeksikan segera mencapai 500 ton per hari, guna mengurangi beban lingkungan yang selama ini tertumpu pada pembuangan akhir. (BC18)
















