Singaraja, balibercerita.com –
Mahasiswa ternyata paling rentan terjerat kasus penipuan digital, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga judi online. Hal ini sangat disayangkan, mengingat mahasiswa merupakan kelompok masyarakat yang dipandang berpendidikan.
“Fenomena ini cukup memprihatinkan. Kami mencatat, justru di kalangan mahasiswa yang relatif terdidik, kasus penipuan digital, pinjol, dan judi online malah lebih banyak terjadi dibandingkan masyarakat umum,” kata Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya, Bambang S. Hidayat, di Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kamis (31/7).
Lebih lanjut dijelaskannya, banyak masyarakat belum memahami secara utuh risiko dan mekanisme keamanan finansial di era digital. Makanya, LPS bersama otoritas keuangan lainnya tengah gencar memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.
“Secara garis besar, edukasi kami mencakup literasi keuangan dan perlindungan dana. Masyarakat harus tahu fungsi penjaminan simpanan. LPS berperan penting dalam mendorong kepercayaan publik kepada sistem perbankan nasional,” jelasnya.
Soal perlindungan simpanan, LPS memastikan hampir seluruh rekening masyarakat di Indonesia sudah dijamin. Saat ini, batas maksimal jaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Itu artinya, dari sisi kepercayaan publik, seharusnya tidak ada keraguan lagi terhadap sistem perbankan.
Ia menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia secara hukum wajib menjadi peserta LPS. Ini adalah amanat undang-undang. (BC13)
















