Denpasar, balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat setempat mengamankan dua orang warga negara Rusia dari Pulau Nusa Penida. Keduanya diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimiliki dan tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya.
Selama tinggal di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal. “Dua orang warga negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Mereka berinisial AK (61) dan IK (34), yang merupakan pemegang izin tinggal kunjungan,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Rabu (13/4).
Diceritakannya, kedua WNA itu awalnya datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem. Dikarenakan kehabisan biaya hidup, yang bersangkutan kemudian tinggal berpindah-pindah, hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida. Setelah dilakukan koordinasi, desa adat setempat merekomendasikan agar yang bersangkutan bisa dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia.
“Setelah dua malam ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi,” paparnya.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut. Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia. (BC5)