Mangupura, balibercerita.com –
Seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya yang baru berusia 3 tahun, terpaksa dideportasi dari wilayah Bali. Pasalnya, mereka telah overstay selama 956 hari (2 tahun 7 bulan). Perempuan ini dengan sadar menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, karena ketidakjelasan nasibnya pascaditinggal sang suami bekerja ke Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, pihaknya memang mendeportasi LN beserta putrinya yang masih balita berinisial VN. Pendeportasian dilakukan pada Minggu malam (10/4) dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 tujuan Denpasar-Istanbul yang lepas landas pada pukul 21.49 Wita.
“Ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” terangnya.
Selain dideportasi, keduanya juga akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka sementara waktu dilarang untuk masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan ke depan.
Diceritakannya, LN datang ke Bali pada tanggal 24 Juli 2019 bersama dengan suaminya yang berinisial SAN dan anaknya VN. Berdasarkan data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, mereka datang dengan menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata.
Selama di Bali, mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Pada bulan Desember 2021, sang ayah meninggalkan istri dan putrinya untuk bekerja ke Malaysia dan kembali ke Rusia. “LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019. Namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja,” paparnya.
Namun sayangnya, setelah suaminya ke mengaku ke Malaysia, SAN justru tak kunjung kembali dengan alasan tidak bisa ke Indonesia. Hal itu lantaran masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan. SAN kemudian tidak dapat dihubungi kembali sehingga membuat keuangan istrinya menipis.
Pada tanggal 4 April 2022, LN kemudian melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Dari pemeriksaan petugas, keduanya diketahui telah overstay selama 956 hari sehingga harus dideportasi.
“Saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya. Jadi pendeportasian belum dapat dilakukan. Kanim Ngurah Rai kemudian menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, mereka kemudian dideportasi atas bantuan teman-temannya yang membantu membelikan tiket. Atas hal itu, petugas kemudian menyiapkan berkas administrasi pendeportasian keduanya, termasuk melakukan PCR test yang hasilnya negatif.
“Dengan bantuan teman-teman Rusianya, keduanya dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal. Proses pendeportasian mereka dikawal oleh 4 petugas Rudenim,” imbuh Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah. (BC5)