Mangupura, balibercerita.com –
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi S.Sos., M.Si., menggelar silaturahmi dengan warga pemilik lahan yang terkena proyek pelebaran jalan di catus pata Jalan Nusa Dua Selatan, Lingkungan Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Munggu (24/7). Untuk diketahui, proyek ini dalam rangka persiapan mendukung pelaksanaan KTT G20.
Silaturahmi ini sebagai upaya kepolisian dan TNI dalam menjaga kondusivitas wilayah mengingat Senin (25/7), digelar sidang sebagai tindak lanjut permohonan penawaran nilai ganti kerugian oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar yang diajukan Pemkab Badung dalam hal ini melakukan pembebasan lahan melalui proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Denpasar pada 8 Juli 2022.
Kapolresta Denpasar sangat mengapresiasi warga yang menerima kedatangannya bersama dandim dan menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu dukungan untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya dalam penyelenggaraan KTT G20 November mendatang.
“Bagaimanapun ini merupakan bentuk dukungan untuk kepentingan bangsa dan negara dalam rangka kegiatan G20 pada bulan November mendatang dan kami berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Ditambahkannya, beberapa waktu lalu telah digelar rapat internal Pemerintah Kabupaten Badung dan disepakati harga yang ditawarkan sudah di atas NJOP dan sudah dapat menutupi biaya upacara yang akan digelar.
Sementara itu, Dandim 1611/Badung mengatakan pelaksanaan KTT G20 sudah semakin dekat dan kita sebagai masyarakat harus mendukung penuh agar kegiatan bisa berjalan dengan maksimal baik sarana dan prasarana salah satunya infrastruktur jalan
Untuk diketahui, ada tiga warga selaku pihak termohon konsinyasi yaitu I Nyoman Suardika yang merupakan warga Lingkungan Penyarikan, I Made Warsa yang warga asal Jalan Srikandi Lingkungan Penyarikan dan I Made Rigih selaku warga Jalan Pusparesti Lingkungan Peminge, Kelurahan Benoa. Salah satu perwakilan warga, Made Rigih menjelaskan bahwa dirinya dan dua warga lainya sebenarnya dari awal setuju dan ada menghalangi jika untuk kepentingan bangsa terlebih pelaksanaan G20, asalkan ganti rugi atas lahan tersebut sesuai.
Menurutnya, saat ini nilai ganti rugi yang diberikan belum menemukan kesepakatan dan melalui pertemuan ini dirinya meminta kepada kapolresta dan dandim untuk dapat menjembatani permasalahan tersebut. (BC17)