balibercerita.com –
Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui perayaan, tetapi juga dengan memastikan setiap masyarakat mendapat ruang untuk berkarya dan berkembang. Semangat tersebut ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwilkum) Bali melalui kegiatan bakti sosial sekaligus memperkenalkan akses layanan kekayaan intelektual bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan yang digelar dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan Hari Pengayoman 2026 tersebut berlangsung pada Selasa (11/8), dengan mengunjungi Yayasan Sehati Autis Bali dan Panti Guna Dria Raba. Dalam kunjungan tersebut, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bali menyerahkan bantuan berupa kebutuhan pokok, makanan, serta santunan. Kegiatan itu sekaligus menjadi momentum mempererat silaturahmi dan berbagi kebahagiaan dengan para penerima manfaat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah mengatakan, peringatan Hari Kemerdekaan dan Hari Pengayoman menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian terhadap masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan menunjukkan bahwa semangat Pengayoman bukan hanya hadir melalui tugas dan pelayanan, tetapi juga melalui kepedulian kepada sesama. Kami berharap silaturahmi ini dapat memberikan kebahagiaan dan semangat, sekaligus memperkuat kepedulian kita terhadap sesama,” ujar Eem.
Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan Program Artha Karya (Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya). Program ini menjadi salah satu upaya Kanwil Kementerian Hukum Bali memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual agar lebih ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Melalui program tersebut, penyandang disabilitas yang memiliki karya dan kreativitas didorong untuk mendapatkan informasi serta fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual. Karya yang dapat memperoleh perlindungan antara lain lagu, lukisan, tulisan, desain, karya seni, maupun berbagai karya kreatif lainnya sesuai ketentuan.
“Melalui Program Artha Karya, kami ingin memberikan akses layanan Kekayaan Intelektual yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. Bagi yang memiliki karya, baik lagu, seni, maupun karya kreatif lainnya, kami mengajak untuk mendaftarkan karyanya agar mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual,” jelasnya.
Program Artha Karya diharapkan tidak hanya menjadi akses layanan, tetapi juga mendorong penyandang disabilitas untuk semakin percaya diri mengembangkan potensi dan kreativitasnya. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu langkah untuk memberikan penghargaan sekaligus kepastian terhadap karya yang dihasilkan.
Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bali untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dan inklusif. Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-81 dan Hari Pengayoman 2026 pun menjadi pengingat bahwa semangat pengabdian dapat diwujudkan melalui kepedulian sosial sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat untuk berkarya. (BC5)


















