Mangupura, balibercerita.com –
Mengawali hari pertama menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Badung yang baru, I Nyoman Rudiarta, langsung tancap gas mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kuta bersama dengan Bendesa Adat Seminyak, Bendesa Adat Legian dan Bendesa Adat Kelan, Jumat (8/1). Mantan Camat Kuta ini juga melakukan peninjauan lapangan atas permohonan untuk menjadikan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) menjadi daya tarik wisata (DTW) baru di Kabupaten Badung.
Menurut Rudiarta, pengecekan lapangan ke tempat-tempat yang dimohonkan menjadi destinasi wisata di Kabupaten Badung merupakan hal yang harus dilakukan Dinas Pariwisata, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur destinasi, termasuk penetapan DTW yang memang memiliki potensi terhadap ekonomi masyarakat.
Terlebih dengan adanya permohonan usulan dari bendesa adat terkait, untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap pantai yang dimiliki. Dengan penetapan status DTW di pantai itu, akan memudahkan desa adat dalam melakukan pengelolaan potensi yang ada di wilayahnya dan membangkitkan gairah ekonomi masyarakat setempat.
Pihaknya akan terus melakukan inspeksi dan pendataan tentang potensi-potensi serta persyaratan bagi sebuah pantai untuk dijadikan destinasi wisata. Ia berharap dalam waktu dekat Pantai Seminyak bisa ditetapkan menjadi DTW, ke depannya juga akan diberikan hak pengelolaan kepada desa adat sesuai dengan permohonan yang diajukan. “Kita harapkan nantinya ini akan memberikan feedback kepada pemerintah daerah, atas kerja sama dalam pengelolaan pantai di sepanjang pantai Samigita,” ungkapnya.
Sekcam Kuta, I Made Agus Suantara sekaligus mewakili seluruh prajuru Desa Adat Seminyak mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, atas peninjauan langsung ke tempat yang akan dimohonkan DTW. Ia berharap ke depannya agar apa yang diusulkan atau dimohonkan dapat segera diwujudkan, sehingga hal itu dapat berdampak kepada ekonomi masyarakat setempat dan juga kepada pemerintah daerah. (BC5)