Beranda Hukum Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Diduga Terlibat Prostitusi Online, Tarif Tertinggi Rp13,7...

Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Diduga Terlibat Prostitusi Online, Tarif Tertinggi Rp13,7 Juta

0
Prostitusi online WNA
Petugas Imigrasi Denpasar saat mengamankan tiga WNA yang terlibat prostitusi pada sebuah vila di wilayah Padangsambian. (ist)

balibercerita.com –
Aktivitas prostitusi online yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) terungkap di Kota Denpasar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga WNA asal Uganda, Rusia, dan Nigeria setelah menemukan profil mereka yang menawarkan jasa seksual melalui situs web dan platform digital.

Pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber rutin tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Petugas menemukan sejumlah profil WNA yang mencantumkan penawaran jasa seksual beserta tarif yang dipasang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, informasi tersebut terlebih dahulu ditelusuri dan diverifikasi sebelum petugas melakukan penindakan di lapangan. “Tim siber kami selalu mencermati setiap saat terkait dengan adanya website atau akun atau grup oleh WNA. Jadi, diduga ada website yang mencurigakan, kemudian dicermati, kemudian diverifikasi oleh tim,” ujarnya, Senin (2/11).

Penindakan dilakukan pada Rabu (28/10) malam, di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Padangsambian, Denpasar Barat. Petugas mendapati tiga WNA secara bergantian di lokasi tersebut.

Baca Juga:   Sembilan WNA Dideportasi dari Bali

WNA asal Uganda berinisial JN (35) ditemukan sekitar pukul 19.00 Wita. Berdasarkan pemeriksaan awal, pria tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan visa on arrival (VoA) dan memasang tarif USD 100 untuk layanan selama dua jam.

Dua jam kemudian, petugas menemukan WNA asal Rusia berinisial AS (29). Perempuan tersebut juga menggunakan VoA dan tercatat menawarkan jasa dengan tarif Rp13,7 juta untuk 2 jam.

Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mengamankan WNA asal Nigeria berinisial BDC (32). Pria tersebut memasang tarif Rp3,5 juta untuk 2 jam. Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, BDC diketahui telah mengalami overstay selama 54 hari.

Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Haryo Sakti menegaskan, penyalahgunaan izin tinggal menjadi dasar pengenaan tindakan administrasi keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut.

Baca Juga:   Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Upaya Masuk Ilegal Gunakan Paspor Belgia Palsu

Mereka seharusnya menggunakan VoA untuk keperluan wisata, tetapi diduga menyalahgunakannya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan uang melalui prostitusi.

“Yang bersangkutan telah melanggar izin tinggal. Seharusnya mereka datang ke Indonesia untuk berwisata karenakan menggunakan visa on arrival, akan tetapi disalahgunakan dengan mencari pekerjaan dan pekerjaan tersebut adalah prostitusi. Jadi yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.

Selain tiga WNA yang terjaring patroli siber, Imigrasi Denpasar juga mengamankan seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31) pada Kamis (29/10). Penindakan terhadap pria tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan gangguan keamanan dan ketertiban.

CYA diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, WNA tersebut diduga meminta uang kepada masyarakat dengan alasan kehabisan uang. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   CCTV Diskominfo Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Darmasaba, Polres Badung Berikan Apresiasi

Haryo Sakti menegaskan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya mengandalkan patroli petugas, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Ia menegaskan, setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati peraturan serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. “Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegasnya. (BC5)