Beranda Hukum Tujuh WNA Dideportasi dari Bali, Ada yang Diduga Gunakan Paspor Palsu

Tujuh WNA Dideportasi dari Bali, Ada yang Diduga Gunakan Paspor Palsu

0
Deportasi
Salah satu proses pendeportasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari dugaan penggunaan paspor palsu, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tinggal melebihi batas waktu (overstay).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pelanggaran yang dilakukan WNA asal India berinisial SP. Pria tersebut terungkap mencoba menggunakan paspor palsu saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum bertolak menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan SP memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda. Ia juga terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu dokumen perjalanan yang digunakan. Atas pelanggaran tersebut, SP akhirnya dideportasi pada Selasa (27/10).

Baca Juga:   Dua WNA Diduga Jadi Pelatih Motor Ilegal di Serangan, Kabur Saat Didatangi Imigrasi

Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi WNA asal Rusia berinisial IP yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. IP diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan prostitusi.

Pelanggaran lainnya dilakukan WNA asal Australia berinisial CJD. Ia dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif keimigrasian, yakni melaporkan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa. Sementara itu, empat WNA lainnya dikenai tindakan deportasi karena melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.

Baca Juga:   Optimalisasi Aplikasi Cakrawasi, Perkuat Sinergi Desa Adat dan Kepolisian Jaga Kamtibmas di Kawasan Pariwisata Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, berbagai temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian yang terus diperkuat. Pengawasan tidak hanya menyasar kesesuaian aktivitas WNA dengan izin tinggal, tetapi juga keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan.

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novyandri, Senin (2/11).

Baca Juga:   Satgas PASTI Stop Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA

Seluruh WNA yang telah dideportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia selama masa penangkalan berlaku. Novyandri menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan keimigrasian di Bali.

Langkah tersebut sekaligus sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko untuk mengoptimalkan pengawasan serta menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. “Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (BC5)