Mangupura, balibercerita.com –
Untuk memperkuat pengawasan serta mempermudah pelaporan orang asing pada wilayah kerjanya, Imigrasi Ngurah Rai meluncurkan aplikasi I Wayan Wisesa (Integrasi Pengawasan dan Pelayanan Warga Negara Asing Berbasis Desa Adat di Bali). Terobosan itu lahir berdasarkan karakteristik keistimewaan Provinsi Bali yang memiliki basis masyarakat desa adat.
Peluncuran aplikasi ini dilaksanakan, Jumat (4/11), di The Patra Bali Resort & Villas. Acara dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, perwakilan aparat penegak hukum, serta perwakilan dari kecamatan dan desa yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menerangkan, inovasi itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing, bekerja sama dengan desa adat. Dengan adanya aplikasi I Wayan Wisesa maka orang asing yang menginap di vila pribadi, guest house ataupun kos-kosan dapat tetap terdata dan terawasi keberadaanya oleh kepala desa.
“Kami mengharapkan kerjasama yang baik antara Imigrasi dan desa dalam hal pengawasan orang asing, karena pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama dalam menjaga serta menegakkan kedaulatan negara,” terangnya.
Dipaparkannya, I Wayan Wisesa merupakan aplikasi berbasis web pengembangan dari APOA-NG (Aplikasi Pelaporan Orang Asing Next Generation) yang sudah digunakan pada hotel dan villa yang terdaftar di PHRI. Melalui pengembangan ini pelaporan orang asing bisa dilakukan pada tingkat desa oleh kepala lingkungan atau kelian, sehingga kepala desa dapat memonitor baik jumlah orang asing maupun keberadaan orang asing yang berada pada wilayahnya.
Keunggulan I Wayan Wisesa antara lain dapat digunakan oleh kepala lingkungan (sebelumnya hanya hotel besar), menampilkan laporan mapping posisi orang asing, fitur check out otomatis apabila orang asing check in di lokasi kaling lain, dan dapat diakses melalui jenis platform karena berbasis web.
Sebelum resmi diluncurkan, petugas Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan sosialisasi langsung kepada seluruh kelurahan dan desa pada kecamatan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. Sejak 5-22 Oktober 2022, pegawai Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan sosialisasi mengenai I Wayan Wisesa ini kepada ada 3 kecamatan, 11 kelurahan, 6 desa, 110 kepala lingkungan, dan 70 kelian banjar dinas.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan menjadi bekal bagi kepala desa dalam pelaporan orang asing melalui I Wayan Wisesa. Pada acara itu diserahkan juga secara simbolis SK Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kepada para kepala desa sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tugas untuk pelaporan orang asing.
Anggiat Napitupulu selaku Kakanwil Kemenkumham Bali menyambut baik inovasi yang diluncurkan oleh Imigrasi Ngurah Rai. Imigrasi diakuinya tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan, oleh karena itu dukungan desa adat dalam pelaporan orang asing sangat membantu dalam pengawasan orang asing.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum. Apalagi dengan akan diselenggarakannya KTT G20 di Bali serta kunjungan orang asing di wilayah Bali yang semakin meningkat,” jelasnya.
Program I Wayan Wisesa ini disusun sebagai inovasi dalam memperluas pengawasan orang asing dan mempererat kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan kepala lingkungan/kelian banjar dinas. Sehingga diharapkan akan meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan dukungan terhadap penerapan pelaporan orang asing menggunakan I Wayan Wisesa, yang dilakukan baik dari Kanwil Kemenkumham Bali, perwakilan APH serta perwakilan camat, kelurahan/desa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (BC5)