Hindari Gratifikasi, Sekda Buleleng Ingatkan Pejabat Terus Pelajari Regulasi

0
248
Sekda Buleleng, Gede Suyasa membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan kepentingan Kepada Pejabat lingkup Setda Buleleng, Kamis (10/2). (ist)
Sekda Buleleng, Gede Suyasa membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan kepentingan Kepada Pejabat lingkup Setda Buleleng, Kamis (10/2). (ist)

Singaraja, balibercerita.com – 

Guna menghindari adanya gratifikasi dan benturan kepentingan, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa mengajak para pejabat baik struktural maupun fungsional di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Buleleng untuk terus mempelajari regulasi yang ada. “Karena regulasi sifatnya dinamis mengikuti waktu dan perubahan zaman,” ucapnya saat ditemui usai membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan kepentingan Kepada Pejabat lingkup Setda Buleleng di ruang rapat Unit IV, kantor Bupati Buleleng, Kamis (10/2).

Baca Juga:   Amankan Perayaan Nyepi, Pacalang Diharapkan Jaga Adat dan Kerukunan Antarumat Beragama

Suyasa menjelaskan, posisi-posisi yang diemban oleh para pejabat struktural maupun fungsional ini rentan terhadap gratifikasi dan benturan kepentingan. Oleh karena itu, Suyasa mengingatkan kepada para pejabat tersebut untuk terus mempelajari regulasi yang ada. Selain itu, integritas dari seorang pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap dijaga. “Sehingga bisa mengendalikan peluang terjadinya gratifikasi dan benturan kepentingan,” jelasnya.

Pengendalian juga bisa dilakukan dengan mengetahui batas-batas wilayah kerja atau tugas yang bersangkutan. Pengendalian dan pencegahan gratifikasi menjadi penting dilakukan bagi setiap pejabat. Tidak hanya di lingkup Setda saja melainkan di seluruh SKPD yang ada. Termasuk mengurangi dan menghindari adanya benturan kepentingan di saat bertugas ataupun menjalankan fungsi yang dimiliki. “Dengan begitu, hasil kerjanya akan memberi prospek yang baik buat pembangunan dan pemerintahan. Kontribusi besarnya ada disitu,” tegasnya.

Baca Juga:   Pameran Grafis dan Foto Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh

Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Daerah Buleleng Gede Ngurah Omar Dani dalam paparannya menjelaskan bahwa gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan satu keterkaitan. Termasuk, suap dan pemerasan. Gratifikasi dilarang karena merupakan penyuapan yang terselubung sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga:   Bupati Ingatkan PNS Baru Jangan Segera Minta Pindah Ke Luar Buleleng

“Gratifikasi ini merupakan pemberian dalam arti luas meliputi uang atau setara uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya,” jelasnya. (BC20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini