Empat WNA Ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar

0
71
Penjelasan penindakan terhadap WNA melanggar hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Petugas Kanwil Kemenkumham Bali belum bisa melakukan deportasi empat WNA yang sempat viral di media sosial karena terlibat kasus pengeroyokan di Kuta Utara. Hal itu disebabkan mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini keempat WNA ditempatkan sementara di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Denpasar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari keempat WNA itu. Pemeriksaan  dilakukan untuk mengungkap keberadaan pelaku lain yang saat ini berstatus masih buron. Mengingat WNA buron dan yang tertangkap itu statusnya berteman, tentu mereka mengetahui keberadaannya. 

Baca Juga:   Selama 8 Hari, Banjir Rob Berpotensi Terjadi di 26 Wilayah di Bali 

Hal ini diperkuat pengakuan keempat WNA yang seolah-olah masih ada yang disembunyikan. “Untuk pendeportasian masih kita tunggu hasilnya, apakah bisa dalam waktu dekat, atau segera deportasi dari Bali? Itu yang masih kita tunggu sampai saat ini,” terangnya.

Pihaknya juga mengaku masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap keberadaan pelaku lain yang diperkirakan berjumlah lebih dari 2 orang. Nantinya, mereka semua akan dideportasi karena melanggar peraturan di suatu daerah dan meresahkan masyarakat. Hasil pemeriksaan nantinya juga akan menjadi pertimbangan, apakah keempat WNA itu akan dilakukan secara terpisah atau dilakukan bersamaan dengan yang masih buron. 

Baca Juga:   Perempuan Pengusaha Diharapkan Tingkatkan Kontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional 

“Kita akan lihat nanti. Kalau bisa dilakukan secara terpisah, kita akan lakukan. Kalau memang memungkinkan menunggu ditangkap, kita bisa tunggu,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua WNA diantaranya diketahui bekerja dan memiliki usaha di Bali. Keempat WNA tersebut datang ke Bali dengan visa kunjungan dan kartu izin tinggal terbatas. Atas temuan itu mereka dapat dikenakan pasal 75 UU Imigrasi, dan langsung dilakukan penahanan. Sebagian bukti tersebut sudah telah dikantongi petugas. “Mereka patut diduga mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga sudah bisa dideportasi. Nanti soal pendeportasian, tentu sesuai hasil pemeriksaan,” tegasnya. (BC5)

Baca Juga:   Festival Dresta Lango Ogoh-ogoh di GWK Cultural Park 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini