DPMPTSP Badung Sosialisasikan Perda Terkait Investasi 

0
64
Investasi
Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan sosialisasikan perda, Rabu (23/11). (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung menyelenggarakan sosialisasi dua perda tersebut, Rabu (23/11), di ruang pertemuan DPMPTSP Badung. 

Kepala DPMPTSP, I Made Agus Aryawan mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa Kabupaten Badung berkomitmen di dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam hal mewujudkan kemudahan perusahaan dalam berinvestasi. 

Baca Juga:   Menang 4-1, Bali United Naik ke Puncak Klasemen 

Demikian pula Kabupaten Badung menyatakan kesiapan dari aspek regulasi, aspek infrastruktur dan SDM-nya dalam hal memberikan pelayanan terhadap pelaku usaha kepada masyarakat, tidak hanya usaha berskala besar, tetapi juga termasuk usaha berskala menengah maupun saha berbasis mikro kecil. 

“Disamping itu, inti dari dilaksanakanya sosialisasi ini yakni keberadaan peraturan daerah baik itu perda nomor 3 maupun perda nomor 7 diharapkan investasi di Kabupaten Badung bisa lebih meningkat, disamping berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung,” jelasnya.  

Baca Juga:   Persela Gagal Bendung Bali United

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Badung Anak Agung Gede Asteya Yudhya mengatakan, secara prinsip, kewenangan di bidang penanaman modal sangatlah jelas sesuai dengan amanat UU 23. Sudah jelas di lampiran huruf R menyebutkan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. 

“Jadi hal-hal yang merupakan kewenangan kabupaten/kota sudah diterjemahkan di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan Perda Nomor 7 Tahun 2022. Maka dari itu sekarang perlu adanya implementasi. Oleh sebab itu, karena perda ini sudah berlaku, sudah diundangkan, sesuai dengan mekanisme harus disebarluaskan, biar masyarakat tahu. alam etika birokrasi kita harus melakukan sosialisasi terhadap perda itu sendiri lewat media elektronik, sekaligus juga sudah masuk ke Sistem Jaringan Dokumentasi Hukum sudah tersimpan, tinggal masyarakat men-download pada link tersebut,” terangnya. (BC13) 

Baca Juga:   Momen HUT RI dan Kemerdekaan dari Pandemi, GWK Kemas Acara Spektakuler

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini