Mangupura, balibercerita.com –
Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Perwakilan Asing Wilayah Bali Tentang Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran Pada Masa Pandemi Covid-19 bertempat di Hotel Renaissance Uluwatu, Kamis (24/3).
Hadir dalam acara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, perwakilan Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Pejabat Perwakilan Asing dan Organisasi Internasional di Indonesia Wilayah Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Koordinator, Subkoordinator dan Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mewakili Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Koordinator Kerja Sama Keimigrasian, Fifih Fatmah Afifih menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi itu merupakan agenda tahunan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itu sebagai sarana penyampaian informasi terkini tentang kebijakan keimigrasian kepada perwakilan Negara Asing di Indonesia, khususnya yang
berada di wilayah Provinsi Bali. “Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Indonesia dengan perwakilan negara ssing khususnya di wilayah Bali,” ucapnya.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan dalam konteks beberapa kebijakan keimigrasian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia khususnya pada masa pandemi Covid-19, menunjukkan bahwa pemerintah cukup responsif dalam menyeimbangkan pendekatan keamanan dan kesehatan nasional dengan pendekatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberlakuan Visa Kunjungan Khusus Wisata (Visa on Arrival) secara terbatas di Bali pada tanggal 7 Maret 2022.
“Terima kasih atas kesediaan Direktorat Kerjasama Keimigrasian untuk mengadakan Rapat Koordinasi Perwakilan Asing Wilayah Bali tentang Kebijakan Keimgirasian dan Kekonsuleran Pada Masa Pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.
Diperkirakan terdapat kurang lebih 32 perwakilan asing yang berlokasi di Bali, baik itu Konsulat Jenderal, Konsulat dan Konsul Kehormatan. Melalui rapat koordinasi itu, semua peserta dari perwakilan asing diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kebijakan keimigrasian dan kekonsuleran yang terkini di Indonesia, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
“Hal ini sangat penting karena peningkatan pemahaman oleh perwakilan asing dan organisasi internasional secara tidak langsung akan membantu penyebaran informasi kepada warga negara asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah Bali,” jelasnya. (BC5)