balibercerita.com —
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung akan menerapkan uji coba perubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di wilayah Kerobokan Kelod. Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terutama pada jam-jam sibuk.
Kepala Dishub Badung, AA Ngurah Rai Yuda Darma mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar pada Senin (3/11). “Nanti dilanjutkan dengan sosialisasi dan uji coba, sesuai arahan pimpinan,” ujarnya, Senin (10/11).
Surat pemberitahuan dan permintaan dukungan sosialisasi telah dikirimkan ke Lurah Kerobokan Kelod, Lurah Kerobokan, dan Lurah Seminyak tertanggal 6 November 2025. Masyarakat diimbau ikut berperan dalam menyebarkan informasi ini agar pelaksanaan uji coba bisa berjalan aman dan tertib.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Badung, Made Wiryantara menjelaskan, uji coba ini diharapkan mampu mengurai kepadatan di beberapa titik rawan macet seperti simpang Petitenget, simpang Beraban, simpang Banjar Semer, Jalan Mertanadi, hingga simpang tiga Batubelig–Petitenget.
“Dari hasil pantauan kami, kemacetan di kawasan tersebut terjadi karena volume kendaraan sangat tinggi dan adanya titik konflik di persimpangan, sehingga kendaraan harus melintas bergantian,” paparnya.
Uji coba dijadwalkan berlangsung 8 Desember 2025, setelah proses pengaspalan di Jalan Tangkuban Perahu dan Merta Agung oleh Dinas PUPR selesai. Dishub memastikan sosialisasi tatap muka tidak akan dilakukan lagi, karena unsur camat, lurah, dan kepala lingkungan telah dihadirkan langsung dalam rapat Forum LLAJ sebelumnya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi sementara untuk menata arus lalu lintas di kawasan wisata yang semakin padat tersebut, sambil menunggu evaluasi lanjutan pasca uji coba.
Beberapa ruas jalan akan mengalami perubahan arus selama masa uji coba, antara lain:
- Jalan Gunung Tangkuban Perahu: menjadi satu arah dari timur ke barat (dari simpang Pengubengan Kangin).
- Jalan Raya Kerobokan (simpang Petitenget–simpang Semer): satu arah ke utara.
- Jalan Raya Kerobokan (simpang Petitenget–simpang Oberoi): satu arah ke selatan.
- Simpang Petitenget: kendaraan dari arah barat (Petitenget/Batubelig) dilarang belok kanan, wajib belok kiri ke utara.
- Jalan Merta Agung: satu arah dari utara ke selatan. Kendaraan dari jalan ini wajib belok kanan ke arah barat (menuju simpang Petitenget).
-Jalan Pengubengan Kauh: satu arah ke timur untuk mobil; sepeda motor boleh dua arah namun wajib belok kiri di Simpang Merta Agung. - Jalan Beraban: tetap satu arah dari timur ke barat untuk mobil, sedangkan sepeda motor masih diperbolehkan dua arah. (BC5)

















