Singaraja, balibercerita.com –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Bali secara resmi membentuk Bale Adhyaksa Restorative Justice di Kabupaten Buleleng, tepatnya di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Bale Adhyaksa Restorative Justice merupakan tempat untuk menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan tanpa melalui pengadilan.
Bale Adhyaksa Restorative Justice merupakan tempat penyelesaian perkara hukum di luar persidangan (afdoening buiten process) melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Namun, dalam penyelesaian perkara tersebut terdapat beberapa batasan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000. Ini tertuang dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Bale Adhyaksa Restorative Justice diresmikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Bali Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H., Rabu (6/4). Peresmian yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Desa Lokapaksa ini, disaksikan langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, S.T., bersama Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG.
Dalam kesempatan itu, Bupati Buleleng Agus Suradnyana mengatakan, dengan diresmikannya pendekatan ini oleh jaksa agung melalui peraturan jaksa agung, tentunya pendekatan restorative justice ini menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi. “Tentunya pendekatan ini nantinya tidak mengurangi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum,” ucapnya.
Bupati Suradnyana berpesan, aparat penegak hukum, khususnya korps adhyaksa dalam menerapkan pendekatan restorative justice ini harus berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku. “Batasan-batasan yang diperbolehkan dalam penerapan pendekatan ini harus diperhatikan dan dipedomani,” katanya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bali Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H., mengatakan, tujuan dari dibentuknya Bale Adhyaksa Restorative Justice ini adalah untuk melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. “Pembentukan Bale Adhyaksa keadilan restoratif untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan,” ucapnya.
Dia menambahkan, hal tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana. (BC20)