balibercerita.com –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta mengevakuasi seorang perempuan warga negara Korea Selatan berinisial HM (52) dari kawasan Pantai Legian pada Kamis (27/8). HM diamankan setelah menunjukkan perilaku yang tidak normal.
Selain mengganggu kenyamanan wilayah, perilakunya dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dirinya. Selain berteriak-teriak dan beryoga di pedestrian, ia juga sempat meminta seorang pengunjung untuk menabraknya.
Seizin Kasatpol PP Badung, Danru Satpol PP BKO Kuta Wayan Suantara mengatakan, penanganan HM berawal dari laporan Linmas Legian mengenai keberadaan perempuan tersebut di sekitar kawasan pantai. Laporan itu juga disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Legian yang turut melakukan penanganan di lokasi. “Laporan kami terima sore. Saat itu anggota sedang patroli di Kedonganan, sehingga langsung bergerak ke lokasi,” ujar Suantara saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, HM sebelumnya sempat melakukan meditasi di pinggir jalan kawasan pantai. Perempuan tersebut juga berteriak di sekitar Jalan Pantai Padma hingga menarik perhatian warga dan pengguna jalan. Ia bahkan sempat meminta seorang pengunjung yang sedang memarkir kendaraan agar menabrak dirinya.
Kondisi itu kemudian menjadi pertimbangan petugas untuk segera melakukan penanganan guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, HM akhirnya bersedia mengikuti arahan untuk dibawa meninggalkan lokasi.
Namun, petugas mengalami kendala saat berupaya menggali informasi lebih jauh. HM tidak dapat berbahasa Inggris dan hanya menggunakan bahasa Korea. Kendati demikian, perempuan tersebut membawa paspor sehingga identitasnya dapat diketahui.
“Ketika diamankan, dia mengikuti arahan kita. Tidak ada informasi yang bisa diperoleh karena komunikasinya cukup sulit. Ia tidak bisa bahasa Inggris, hanya bahasa Korea,” jelas Suantara.
Melihat kondisi HM, petugas kemudian membawa perempuan tersebut untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis. HM dirujuk ke RS Prof. Ngoerah Denpasar dan telah diterima oleh dokter bagian psikiatri.
Pihaknya mengaku tidak dapat memastikan kondisi psikologis HM. Dugaan maupun diagnosis terkait kondisi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan serta langkah penanganan berikutnya kepada rumah sakit. Penanganan dilakukan untuk memastikan HM mendapatkan pertolongan yang tepat sekaligus mencegah risiko terhadap keselamatan dirinya di kawasan wisata tersebut. (BC5)


















