balibercerita.com –
Menjadi daerah tujuan wisata dunia tidak serta-merta membuat kesejahteraan pekerja di Bali ikut meningkat. Di tengah tingginya biaya hidup dan beban masyarakat dalam menjaga budaya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak.
Kondisi tersebut menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI dapil Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan usulan Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8). Rapat yang digelar Badan Legislasi (Banleg) DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya merespons 12 gugatan undang-undang terkait sektor ketenagakerjaan. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan adalah perbaikan hubungan kerja dan regulasi mengenai upah minimum.
Bagi Parta, persoalan upah minimum menjadi semakin penting ketika diterapkan di daerah seperti Bali. Sebagai pulau turis, biaya hidup di Bali tidak bisa dilepaskan dari tingginya harga kebutuhan sehari-hari serta biaya sosial dan budaya yang harus ditanggung masyarakat. “Khusus di Bali dengan beban biaya merawat budaya dan biaya kemahalan hidup di pulau turis, skema upah minimum menjadi paradoks,” kata Parta.
Paradoks itu terlihat dari kesenjangan antara UMP dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Meski tingkat okupasi hotel di Bali telah berada di atas 72 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 persen, UMP Bali masih berada di kisaran Rp3,2 juta.
Angka tersebut jauh di bawah UMP Jakarta yang mencapai Rp5,7 juta, Batam Rp5,3 juta, Surabaya Rp5,28 juta, dan Bekasi hampir Rp6 juta. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mencatat KHL di Bali mencapai Rp5,2 juta per bulan.
“Setiap bulan sebenarnya pekerja Bali itu minus Rp2.000,000. Sementara, hidup di Pulau Turis, ada dua besar biayanya, satu membayar biaya merawat budayanya, yang kedua membayar biaya kemahalan hidup,” tambahnya.
Menurut Parta, mahalnya biaya hidup di Bali bukan hanya terjadi di kawasan wisata. Harga kebutuhan makanan pokok sehari-hari juga mengalami kenaikan, bahkan dirasakan masyarakat di kawasan pedesaan.
Parta menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam skema penetapan upah minimum. Menurut dia, upah minimum pada prinsipnya diperuntukkan bagi pekerja pemula atau fresh graduate, tetapi dalam praktiknya masih banyak diterapkan kepada pekerja yang telah bertahun-tahun bekerja. “Upah minimum sangat susah dilakukan perubahan agar sesuai atau setidaknya berdekatan dengan kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Nyoman Parta dalam rapat panja tersebut.
Ia kemudian menyoroti tiga parameter yang selama ini digunakan dalam menentukan upah minimum yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kemampuan perusahaan. Dua indikator pertama, menurutnya, relatif dapat dihitung karena pemerintah memiliki data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Persoalan muncul pada indikator kemampuan perusahaan yang dinilai belum memiliki alat ukur yang jelas, termasuk dalam hal verifikasi laba perusahaan maupun pelaporan pajak.
“Nah di sini yang agak absurd, kalau inflasi kita bisa hitung, pemerintah bisa hitung, pertumbuhan ekonomi pemerintah punya neracanya, masing-masing provinsi punya. Kemampuan perusahaan ini yang sumir, yang menyebabkan upah minimum ini kondisi antarperusahaan dengan tiga parameter yang dipakai generalisasi seluruh Indonesia menyebabkan upahnya sangat timpang,” papar Parta.
Kesenjangan tersebut, lanjut dia, terasa semakin berat bagi pekerja Bali karena karakter ekonominya sangat bergantung pada sektor pariwisata. Di satu sisi, Bali menjadi tujuan investasi dan wisata dengan aktivitas ekonomi yang tinggi. Namun, di sisi lain, pekerja lokal masih harus berhadapan dengan biaya hidup yang mahal.
Melalui revisi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR RI diharapkan dapat melahirkan formula baru yang lebih mampu mengakomodasi kondisi daerah. Penetapan upah minimum dinilai tidak semestinya menggunakan parameter yang digeneralisasi untuk seluruh Indonesia, mengingat setiap daerah memiliki karakter biaya hidup dan kemampuan ekonomi yang berbeda. Dengan demikian, mahalnya biaya hidup di Bali sebagai pulau turis dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan upah yang lebih adil bagi pekerja lokal. (BC18)



















