Bea Cukai Ngurah Rai Bantu UMKM Bali Ekspor Produk Pameran ke Singapura

0
193
Ekspor
Pemeriksaan barang kerajinan UMKM di Bali yang akan diekspor untuk kepentingan pameran di Singapura. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Asistensi dari Bea Cukai Ngurah Rai berhasil membantu salah satu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) asli Bali mengikuti kegiatan Singapore International Jewelry Expo 2022. Pada Jumat (8/7), UMKM penghasil perhiasan perak yakni Bara Silver, merealisasikan ekspor produknya dalam rangka pameran tersebut. Sebanyak 30 buah perhiasan karya tangan dari Bara Silver dikirim melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Scoot Tigerair TR0281, untuk dipamerkan dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2022 di Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi menerangkan, asistensi tersebut merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, termasuk di dalamnya menyukseskan pelaku usaha di Indonesia yang akan mengekspor produknya untuk pameran. Asistensi proses ekspor barang untuk pameran merupakan bagian dari fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor atau re-impor. 

Baca Juga:   Viral Bule Bugil di Gunung Batur, Kanwilkumham Bali Segera Periksa Pelaku

“Karena ekspor tujuan pameran, ada kemungkinan akan dikirim kembali, sehingga kita bantu untuk mendapatkan fasilitas yang melindungi pemilik barang dari pengenaan bea masuk atas barangnya sendiri saat nanti dikirim kembali ke Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga:   Wisuda ke-149 Unud, Prestasi Kaum Perempuan Mendominasi 

Fasilitasi tersebut merupakan bentuk fairness. Dimana tidak ada pihak yang dirugikan, karena pada hakikatnya yang nanti diimpor adalah barang milik sendiri sehingga tidak layak untuk dikenakan bea masuk. Fasilitas re-impor merupakan salah satu fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. 

Dengan fasilitas tersebut, eksportir dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang miliknya yang sebelumnya telah diekspor dengan beberapa persyaratan, salah satunya yaitu pemeriksaan barang saat akan diekspor. “Dalam memberikan fasilitas fiskal, kami harus prudent dan terukur, salah satunya dengan memastikan barang yang nanti diimpor adalah sama dengan barang yang saat ini diekspor. Itulah mengapa tadi dilakukan pemeriksaan,”terangnya.

Baca Juga:   Masyarakat Diharapkan Pahami Pentingnya Transformasi Peran Posyandu

Ia berharap momen itu dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha UMKM lain, bahwa ekspor itu mudah. Ia mempersilakan UMKM datang kepada pihaknya, dan dengan senang hati pihaknya akan membantu mewujudkan ekspor perdana produk UMKM. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini