Baru 136 Orang Pekerja Melapor Terdampak Pembongkaran Usaha Ilegal di Pantai Bingin

0
131
Pantai Bingin
Posko Badung Siaga PHK yang dibuka Disperinaker Badung sejak Senin (28/7). (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Dampak pembongkaran usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, mulai muncul. Sedikitnya 136 pekerja kehilangan pekerjaan, dan delapan pengusaha telah melaporkan hal ini ke Posko Badung Siaga PHK yang dibuka oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung sejak Senin (28/7).

Posko ini akan dibuka selama satu bulan sebagai bentuk respons terhadap lonjakan pemutusan hubungan kerja di wilayah tersebut. Kadisperinaker Badung, Putu Eka Merthawan menyatakan, sebagian besar dari delapan pengusaha yang melapor ke posko berasal dari Desa Pecatu. Demikian halnya karyawan, sebagian besar juga berdomisili di Pecatu.

Baca Juga:   Bupati Adi Arnawa Luncurkan Program Bimbel Bahasa Inggris untuk Masyarakat

Menurutnya, pihaknya berusaha memfasilitasi mediasi antara pengusaha dan para pekerja terdampak pembongkaran. Dalam hal ini, pihaknya ingin memastikan hak-hak pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, legalitas sebuah usaha tidak berkaitan dengan tanggung jawab pengusaha. Jika sudah ada hubungan kerja maka tanggung jawab atas hak pekerja atau karyawan tetap berada di tangan pengusaha. “Meski usaha yang dibongkar belum memiliki izin resmi atau badan hukum, tetap ada hubungan kerja yang mengikat” katanya.

Baca Juga:   Temui Giri Prasta, Wabup Karangasem Mohon Bantuan Penataan Hutan Besakih 

Eka Merthawan pun menyerukan agar para pengusaha yang terdampak namun belum melapor segera mendatangi posko. “Kami berkomitmen untuk hadir dalam situasi seperti ini. Penanganan PHK harus dilakukan secara terukur, tidak hanya berdasarkan aspek legal, tetapi juga sosial dan kemanusiaan,” tegasnya.

Baca Juga:   Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Buleleng Minta Lebih Adaptif Hadapi Persoalan

Ia kembali mengingatkan bahwa para pengusaha tetap memiliki kewajiban penuh terhadap karyawannya. Ia menekankan, hak-hak pekerja telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pengusaha tentu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas nasib karyawan,” ucapnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini