Beranda Umum Hari Pertama Pembatasan ke TPA Suwung, Sampah Menumpuk di Jalan Raya Tuban

Hari Pertama Pembatasan ke TPA Suwung, Sampah Menumpuk di Jalan Raya Tuban

0
TPA Suwung
Tumpukan sampah di Jalan Kediri, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Jumat (1/8). (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Tumpukan sampah terlihat menggunung di salah satu ruas jalan di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Jumat (1/7). Kondisi ini menjadi pemandangan yang tidak sedap bagi pengendara yang melintas di pintu masuk Pulau Bali dari arah Bandara Ngurah Rai. Fenomena ini terjadi bertepatan dengan hari pertama diberlakukannya pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Made Indra, salah satu warga yang melintas di Jalan Raya Tuban, menyayangkan kondisi tersebut. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini, mengingat kawasan Tuban merupakan salah satu wilayah wisata internasional. “Ini sampahnya sampai meluber ke jalan, tentu sangat mengganggu pemandangan,” ucapnya.

Baca Juga:   Belum Siap TPA Suwung Ditutup, Badung dan Denpasar Ajukan Penundaan ke KLH

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Ida Bagus Gede Arjana mengakui hingga saat ini belum ditemukan solusi tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Terlebih dengan adanya kebijakan dari Gubernur Bali yang mewajibkan masyarakat memilah sampah dari rumah sebelum dibuang ke TPA.

Baca Juga:   Langkah JBT Atasi Dampak Gangguan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali di Jalan Tol Bali Mandara

“Kalau sampah tidak terpilah, tidak boleh dibawa ke TPA. Yang ke TPA hanya sampah anorganik saja. Itupun hanya berlaku sampai bulan Desember 2025 saja. Kami belum ada solusi, masih lapor ke pimpinan,” papar Arjana.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan surat edaran Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Dalam surat tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan pembuangan sampah secara bertahap ke TPA Suwung yang memiliki luas 32,4 hektar. Penutupan permanen akan dilakukan pada akhir Desember 2025. Sebelum penutupan total, mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Baca Juga:   DPRD Badung Bahas Jawaban Pemkab, APBD Perubahan 2026 Segera Diputuskan

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, yang mewajibkan penghentian sistem pengelolaan sampah secara open dumping dalam jangka waktu paling lama 180 hari. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini