Ini Kendala yang Dihadapi Terkait Performing Right di Bali

0
268
Performing right
Komisioner LMKN bersama Kemenkumham dan LMK saat mengadakan sosialisasi di Kuta belum lama ini. (BC5)

Mangupura, balibercerita.com – 

Masih rendahnya penarikan royalti performing right di Bali tidak terlepas dari berbagai faktor penyebab. Salah satu yang paling utama adalah masih rendahnya kesadaran pengguna akan royalti hak cipta atas penggunaan secara komersial. Selain itu, di Bali juga belum banyak pencipta karya cipta yang memberikan kuasa kepada LMK, padahal hal itu sudah berkali-kali didorong. Hal itu menjadi catatan dari LMKN, untuk bekerja lebih keras kedepannya.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menerangkan, berdasarkan data dan fakta yang ada memang potensi royalti dari akomodasi wisata di Bali sangatlah tinggi. Namun hal itu masih jauh dari harapan terkait performing right. 

Adapun kendala yang dihadapi adalah masih kurangnya kesadaran hukum dari pengguna hak cipta, padahal ini sudah diatur melalui UU Hak Cipta dan Karya Cipta. Sosialisasi dari waktu ke waktu telah terus dilaksanakan, bahkan itu sudah dilakukan sejak tahun 1990-an. Namun sayangnya kesadaran dan kepatuhan hukum memang masih rendah. “Untuk itu, mari bersama-sama bekerja untuk meningkatkan performing right ke depannya. Target kami, dalam tahun ini harus dilakukan peningkatan ke arah capaian,” ujarnya.

Baca Juga:   Kendaraan Bermotor Listrik Jawab Isu Perubahan Iklim dan Lingkungan

Di Bali, belum banyak yang memberikan kuasa kepada LMK. Hal itu tentu juga menjadi permasalahan tersendiri. Tercatat di KCI, saat ini baru ada 20-an pemilik hak cipta di Bali yang memberikan kuasanya kepada LMK. Dalam UU hak cipta telah mengatur, para pemilik hak cipta dan pemilik hak terkait hanya bisa mendapatkan hak ekonominya jika mereka mendaftarkan dan memberikan kuasa kepada LMK. Jika hal itu tidak dilakukan, tentu hak ekonomi mereka tidak bisa diberikan. 

Untuk itu, ia kembali mendorong insan musik, pemilik hak cipta dan hak terkait, untuk ikut berhimpun ke LMK atau menghimpun LMK yang sudah ada sesuai regulasi yang ada dalam UU 28 tahun 2014. Sehingga penarikan kolektif dari musisi Bali bisa dibagi untuk pengembangan ekonomi kreatif di Bali. Ia juga mendorong LMK di daerah, untuk menumbuh kembangkan ekonomi kreatif yang berbasis nilai seni dan budaya.

Pembayaran royalti ke seniman, diakuinya, sudah dilakukan oleh LMK-LMK. Pendistribusian colecting royalti LMK sudah diberikan kepada pemberi kuasanya. Setiap tahun mereka memberikan laporan yang nantinya diaudit auditor dan disampaikan kepada pemerintah serta diumumkan kepada publik. LMKN sendiri meneropong seluruh LMK untuk kegiatan pendistribusian. Posisi LMKN adalah mengkoordinir 11 LMK di Indonesia, yang sudah akan bertambah 3 lagi, khusus untuk musik tradisional, pencipta lagu, dan produser musik tradisional.

Baca Juga:   Ketua DPRD Badung Hadiri Rakor P4GN Provinsi Bali 2026

Tarif royalti disesuaikan dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Hal ini diatur dalam keputusan menteri, surat edaran, dan disosialisasikan berkali-kali. Besaran royalti mempergunakan referensi yang ada di internasional, yang kemudian diselaraskan dengan kondisi perekonomian di Indonesia. 

Saat ini, LMKN bersama Kemenkumham juga dalam proses penyempurnaan dan penyelarasan kembali tarif baru. Namun, sepanjang aturan baru belum diterbitkan, maka berlaku tarif yang sebelumnya diterapkan.

Jika didalam perjalananya masih ada hambatan negosiasi dan sebagainya di lapangan, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah yang diselaraskan dengan proses hukum. Hal itu merupakan upaya terakhir, apabila permasalahan tersebut berlarut-larut dan tidak menemukan titik terang. 

Sementara, Ketua LMK Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Jusak I Sutiono mengungkapkan bahwa masalah pembayaran royalti hak cipta memang begitu kompleks. Berdasarkan pengalamannya di lapangan, terkadang para pengguna komersil karya cipta terkadang kurang merespons dan kooperatif ketika ditagih royalti. Mungkin saat diberitahukan diawal mereka menyambut baik, namun ketika dihubungi kembali justru tidak merespons dengan berbagai alasan. 

Baca Juga:   Lolot Rilis Album ke-11 “Tajir Melintir”, Obati Rindu Bali Rockers Setelah Empat Tahun

“Jadi tidak bisa kita langsung ke ranah hukum. Sebelum tuntutan hukum, harus mediasi dulu. Hukum pidana merupakan langkah akhir yang dilakukan, namun awalnya adalah mediasi,” sebutnya.

Direktorat Bagian Program dan Pelaporan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Agung Damar Sasongko menambahkan, peran pemerintah sangat penting untuk memberikan dukungan dalam membahas bersama masalah tersebut. Jika koordinasi LMKN dengan pemerintah kuat, masalah itu tentu bisa dikomunikasikan. “Kadang mereka mengaku mau membayar royalti, tapi terkendala pajak. Jadi masalah ini perlu dikomunikasikan untuk mencari solusi bersama,” terangnya.

Komisioner LMKN Hak Terkait, Dr. Bernard Nainggolan mengungkapkan bahwa dulu jika tidak membayar royalti akan dianggap melanggar hukum sehingga para penegak hukum bisa bertindak. Namun saat ini, masalah itu harus didahului dengan musyawarah dulu sebelum ditindak ke jalur hukum. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini