Beranda Umum DPMPTSP Badung Telusuri Kelengkapan Izin Pelaga Eco Park

DPMPTSP Badung Telusuri Kelengkapan Izin Pelaga Eco Park

0
Pelaga Eco Park
Kelengkapan perizinan usaha glamping Pelaga Eco Park menjadi perhatian setelah lokasi tersebut dilanda longsor. (BC9)

balibercerita.com –
Kelengkapan perizinan usaha glamping Pelaga Eco Park, di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, menjadi perhatian setelah lokasi tersebut dilanda bencana longsor. Berada di kawasan lembah dan tepian sungai, operasional akomodasi wisata ini turut memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan perizinan usaha dan bangunan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung telah menerjunkan tim untuk memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki pengelola. Dari pemeriksaan awal, usaha tersebut diduga baru mengantongi nomor induk berusaha (NIB). Sementara, dokumen perizinan lainnya belum dapat diperlihatkan oleh pemilik usaha.

Kepala DPMPTSP Badung, Made Surya Dharma menjelaskan, NIB Pelaga Eco Park tercatat terbit secara otomatis pada 2018. Namun, data tersebut masih perlu diperbarui melalui migrasi dari sistem OSS versi 1.1 ke OSS berbasis risiko (OSS RBA).

Baca Juga:   Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia, ITDC Uji Sistem Proteksi Kebakaran Sirkuit Mandalika

“Pada lampiran tidak muncul kegiatan usaha dikarenakan belum melakukan migrasi data dari OSS versi 1,1 ke versi OSS RBA dan usaha yang masih tersimpan dalam sistem pelaku usaha mengajukan kegiatan agrowisata dan restoran. Terkait persyaratan dasar dan dokumen legalitas lainnya, pelaku usaha belum bisa menunjukkan karena kondisi bencana di lapangan saat ini,” ujarnya, Rabu (4/11).

Ia menegaskan, NIB tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi. Bergantung pada tingkat risiko dan bentuk kegiatan usahanya, pengelola juga wajib memenuhi sejumlah ketentuan dasar, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF).

“Kalau dia (usaha) resikonya rendah, otomatis NIB. Kalau nantinya ada pembangunan, harus memenuhi persyaratan dasar, KKPR, persetujuan lingkungan, PPLH. Tergantung sekarang jenis bangunan dan lainnya. Nah ini yang sekarang kita cek,” paparnya.

Baca Juga:   Warga Keluhkan Pembuangan Sampah di Tukad Mati, Satpol PP Denpasar Pasang Spanduk Larangan

Surya Dharma menyebutkan, lokasi usaha tersebut berada di kawasan peruntukan pertanian dan perkebunan. Pembangunan di kawasan tersebut tetap dimungkinkan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk batasan jenis bangunan dan luas area yang diperbolehkan.

Menurutnya, kegiatan agrowisata tanpa pembangunan fisik memiliki ketentuan berbeda dengan usaha yang dilengkapi bangunan semi permanen maupun permanen. Keberadaan bangunan membuat pengelola harus memenuhi persyaratan tata ruang dan lingkungan.

“Kalau hanya kita bicara agrowisata kalau tanpa pembangunan, kan boleh itu. Tapi kalau lihat bisnisnya sekarang, dia ada bangunan, apalagi bangunannya semi permanen dan permanen. Berarti dia harus memenuhi persyaratan dasar KKPR dan persetujuan lingkungannya,” jelas mantan Kabag Tapem Setda Badung tersebut.

Baca Juga:   Jegeg Bagus Lansia Kuta

Selain persyaratan dasar tersebut, hasil laporan tim di lapangan juga menunjukkan bahwa bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha Pelaga Eco Park perlu dilengkapi dokumen PBG maupun SLF. Namun, hingga pemeriksaan awal dilakukan, pemilik usaha baru dapat menunjukkan NIB.

DPMPTSP Badung selanjutnya akan meminta pengelola memperlihatkan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian legalitas usaha dengan aktivitas dan bangunan yang beroperasi di lokasi tersebut.

“Pelaku usaha kan hanya punya itu aja, NIB aja. Tapi sampai sekarang pengakuannya dia kan belum, karena alasan tadi dia kebencanaan. Berarti kita bisa bilang PBG dan SLF-nya belum ditemukan,” tandasnya. (BC9)