
balibercerita.com –
Aktivitas pembuangan sampah di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, tepatnya di dekat aliran Tukad Mati, dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, lokasi tersebut bukan tempat pengolahan sampah reuse, reduce, and recycle (TPS 3R) maupun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Menindaklanjuti keluhan itu, Satpol PP Kota Denpasar bersama tim terkait melakukan pengecekan dan memasang spanduk larangan membuang sampah.
Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah truk sampah dan mocin keluar masuk area tersebut. Di lokasi juga terdapat puluhan rumah semi permanen di sekitaran lahan penimbunan sampah. Tumpukan sampah berada persis di sisi Tukad Mati, pada lahan yang lebih rendah dibandingkan dinding sungai.
Kondisi ini menimbulkan keresahan warga, terutama pengguna Jalan Sunset Road. Selain merusak estetika kawasan yang dekat dengan daerah wisata, masyarakat khawatir keberadaan sampah dapat memicu banjir.
Kepala Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra membenarkan bahwa pihaknya bersama DLHK Kota Denpasar telah turun ke lokasi. Hasil peninjauan menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah yang kemudian dihentikan dengan pemasangan spanduk.
“Saat ini kami sudah memasang tiga spanduk larangan membuang sampah. Pemasangan dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan DLHK,” ujar Bawa Nendra saat dihubungi, Senin (22/9).
Ia menambahkan, sampah-sampah yang dibuang di lokasi tersebut diduga berasal dari jasa swakelola. Hal itu diperkuat dengan tidak ditemukannya kendaraan milik pemerintah yang membuang sampah ke area tersebut. “DLHK Denpasar akan berkoordinasi dengan DLHK Badung untuk mengetahui siapa pembuang sampah di sana,” ungkapnya.
Meski sudah dihentikan, Bawa Nendra menegaskan pihaknya masih menelusuri pemilik lahan untuk memastikan apakah ada izin terkait aktivitas pembuangan sampah itu. “Saat ini masih dicari pemilik lahan apakah memang diberikan (membuang sampah) dengan perjanjian atau memang swakelola (jasa angkut sampah) curi-curi ke sana,” paparnya. (BC9)


















