balibercerita.com –
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.801.52, Jalan Padma, Penatih, Denpasar, berbuntut pemberhentian operator yang diduga terlibat. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus juga telah menjatuhkan sanksi serta pembinaan kepada pihak SPBU terkait.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut kini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum (APH). Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus mendukung upaya pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, langkah pemberhentian operator merupakan bagian dari tindak lanjut perusahaan terhadap kejadian tersebut. Selain itu, evaluasi terhadap aspek pelayanan dan operasional SPBU juga dilakukan.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ahad.
Pengawasan di tingkat operator turut menjadi perhatian. Pertamina kembali mengingatkan seluruh operator SPBU agar menjalankan standar operasional prosedur (SOP), termasuk memastikan kesesuaian QR code dengan kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran Pertalite yang diperuntukkan masyarakat sesuai ketentuan. Pertamina Patra Niaga pun mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135. (BC5)
















