Beranda Umum Mengamuk Saat di Hotel dan Diperiksa Imigrasi, Perempuan Belanda Dipindahkan ke Rudenim...

Mengamuk Saat di Hotel dan Diperiksa Imigrasi, Perempuan Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

0
Rudenim Denpasar
FMMM saat dibawa ke Rudenim Denpasar. (ist)

balibercerita.com – 

Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (67) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terlibat insiden di hotel tempatnya menginap. Pemindahan dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (21/9). 

 

Sebelumnya, FMMM dilaporkan mengamuk di hotel. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan WNA tersebut dan menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.

 

Namun, persoalan kembali terjadi saat FMMM menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar. WNA tersebut kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas. Kondisi itu membuat petugas mengambil langkah pengamanan dengan memindahkannya ke Rudenim Denpasar.

Baca Juga:   Remaja Tenggelam di Air Terjun Mengening Buleleng

 

FMMM dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

 

Setelah seluruh proses pemeriksaan administrasi diselesaikan tim Inteldakim, FMMM diserahkan ke Rudenim Denpasar. Sekitar pukul 12.00 Wita, proses serah terima deteni dilakukan dan FMMM ditempatkan di Rudenim untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya.

Baca Juga:   Tingkat Kecelakaan Tinggi, Perlu Evaluasi Jalur Rawan dan Pengawasan Kendaraan Angkut

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan jajaran imigrasi dalam menangani kejadian tersebut. “Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga:   Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Tetap Berlanjut, AHY Sebut Tender Ditargetkan Dimulai Akhir 2026

 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani menambahkan, jajaran imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan kondusivitas Bali. Setiap orang asing yang berada di Bali, kata dia, wajib menghormati aturan yang berlaku. “Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya. (BC5)