Beranda Hukum Overstay 100 Hari, Warga Prancis Serahkan Diri dan Dideportasi dari Bali

Overstay 100 Hari, Warga Prancis Serahkan Diri dan Dideportasi dari Bali

0
Overstay
Pendeportasian YGB dari Bandara Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com – 

Seorang warga negara (WN) Prancis berinisial YGB (22) harus meninggalkan Indonesia setelah melanggar izin tinggal dengan overstay selama 100 hari. YGB memilih menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebelum akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (18/9).

YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, ia masih berada di wilayah Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Atas pelanggaran tersebut, YGB menjalani proses penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Baca Juga:   Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Upaya Masuk Ilegal Gunakan Paspor Belgia Palsu

Berdasarkan pemeriksaan, masa overstay yang dilakukan mencapai 100 hari. Pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu mengatur bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

YGB kemudian diberangkatkan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.10 Wita, menggunakan penerbangan AirAsia. Proses deportasi dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga:   Operasi Wira Waspada 2026, Ratusan WNA Terjaring di Seluruh Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal. “Jika ditemukan pelanggaran, termasuk overstay, pihak imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, salah satunya melalui deportasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi langkah yang dilakukan Imigrasi Denpasar. Menurutnya, setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   Bupati Adi Arnawa Pastikan Pemkab Badung Banding Putusan Sengketa BTS

Penegakan aturan tersebut, kata Ramdhani, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani. (BC5)