
balibercerita.com –
Aduan petani dan pekaseh terkait dugaan pembangunan tanpa kelengkapan izin di wilayah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, mendapat perhatian serius DPRD Badung. Komisi I DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama petani, Pemerintah Desa Munggu, serta tokoh masyarakat Desa Munggu, di ruang Gosana II, gedung DPRD Badung pada Senin (31/8).
Rapat tersebut menjadi forum mediasi untuk mendengarkan langsung aspirasi para petani dan tokoh masyarakat sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pembangunan liar atau aktivitas pengembang yang disebut belum melengkapi perizinan dan berada di kawasan LP2B.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara didampingi Sekretaris Komisi I Made Rai Wirata dan anggota Komisi I Wayan Puspa Negara mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat Desa Munggu. “Hari ini kita melakukan mediasi dengan para tokoh di Desa Munggu terkait adanya laporan pembangunan liar atau pengembang yang tidak melengkapi izin dan membangun di wilayah LP2B,” ujar Lanang Umbara.
Menurutnya, proses mediasi berlangsung dengan baik. Ia berharap seluruh elemen masyarakat Desa Munggu dapat menjaga kebersamaan dalam mengawal keberadaan lahan pertanian serta kelestarian wilayah desa. “Astungkara, syukur semua sudah bisa berjalan dengan baik. Semoga tokoh-tokoh kita ini bisa semakin bersatu untuk menjaga, melindungi dan melestarikan Munggu,” katanya.
Komisi I DPRD Badung memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Peninjauan tersebut akan dilakukan untuk melihat kondisi faktual sekaligus menindaklanjuti berbagai keluhan yang disampaikan petani, pekaseh maupun Perbekel Desa Munggu. “Nanti kita pasti akan turun ke lapangan,” tegasnya.
Selain melakukan pengecekan lapangan, Komisi I juga berencana meminta keterangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi secara utuh mengenai penanganan terhadap aktivitas pembangunan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
“Kita akan memanggil Satpol PP Kabupaten Badung untuk meminta informasi. Katanya sudah sempat dipasang police line, kemudian hilang. Apakah hilang atau dihilangkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, itu nanti perlu kita klarifikasi,” pungkasnya.
Lanang Umbara berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan dan aturan yang berlaku. Perlindungan terhadap lahan pertanian juga dinilai penting agar keberadaan LP2B tetap terjaga di tengah perkembangan pembangunan di wilayah Badung. (adv)
















