Dirjen Imigrasi Pimpin Operasi Dharma Dewata di Canggu, Enam WNA Diamankan

0
13
Dharma Dewata
Hendarsam Marantoko saat memimpin Operasi Dharma Dewata di Canggu. (ist)

balibercerita.com –
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko memimpin langsung Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata yang digelar Kamis (27/8) malam, di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Dalam operasi, petugas mengamankan lima WNA yang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Selain lima WNA tersebut, petugas juga membawa seorang WNA pemegang izin tinggal terbatas (itas) ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, terdapat enam WNA yang menjalani pemeriksaan setelah operasi menyisir kawasan Canggu.

Keenam WNA tersebut terdiri atas satu warga Amerika Serikat, dua warga Inggris, satu warga Nigeria, satu warga Uganda, dan satu warga India. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk memastikan status keimigrasian serta dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing WNA.

Hendarsam menyampaikan, keterlibatannya di lapangan merupakan bagian dari upaya memastikan pengawasan berlangsung profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas dalam koridor hukum. “Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.

Baca Juga:   Langgar Lalin dan Terlibat Konflik dengan Polisi, Warga Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar pelanggaran izin tinggal, tetapi juga gangguan ketertiban umum hingga potensi kejahatan lintas negara. Pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun tidak berarti memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum.

Operasi di Canggu menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan melalui Satgas Patroli Dharma Dewata yang dikukuhkan 15 April 2026. Satgas tersebut dibentuk untuk memperkuat pengawasan sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di Bali.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta instansi penegak hukum terkait. Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk membantu pengelola akomodasi melaporkan keberadaan WNA sekaligus memvalidasi data secara lebih akurat.

Baca Juga:   Pansus DPR RI Serap Aspirasi di Bali, RUU Hukum Perdata Internasional Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Global

Hingga pelaksanaan periode kedua, operasi Dharma Dewata telah mengamankan puluhan WNA yang tersangkut berbagai persoalan keimigrasian. Pada periode pertama, 17–30 Juli 2026, sebanyak 62 WNA diamankan dari sejumlah kawasan, mulai Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.

Operasi tersebut melibatkan 104 personel Imigrasi dari berbagai satuan kerja di Bali dan didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP serta Pecalang. Sebanyak 20 kendaraan patroli dikerahkan untuk menyisir kawasan yang dinilai rawan.

Sementara, pada periode kedua, yang berlangsung hingga 16 Agustus 2026, sebanyak 66 WNA diamankan. Pelanggaran terbanyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, disusul penyalahgunaan izin tinggal 20 kasus dan overstay 17 kasus.

Baca Juga:   Tumpahan Cor Beton di Tanjakan Uluwatu Dipicu Muatan Berlebih, Polsek Kutsel Tegur Perusahaan Truk Molen

Dari jumlah tersebut, 21 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, sementara 41 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan. Sebagian lainnya telah menyelesaikan denda maupun proses administrasi sesuai ketentuan.

Hendarsam menegaskan, pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan untuk menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan kondusif. Sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik juga telah ditindak, mulai dari pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penanganan perbuatan asusila, hingga penggagalan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi.

Selain itu, Imigrasi juga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan event lari ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi. “Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegasnya. (BC5)