Diduga Promosikan Konten Asusila Berbayar, Warga Prancis Dideportasi dari Bali

0
5
Deportasi
Pendeportasian LR melalui Bandara Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial LR (30) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (27/8). Deportasi dilakukan setelah LR dikenai tindakan administratif keimigrasian karena diduga membuat dan mempromosikan konten bermuatan asusila melalui platform digital.

LR tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan. Berdasarkan data perlintasan, pria tersebut masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival (VoA).

Baca Juga:   Pencurian Water Meter Masih “Hantui” Kuta Selatan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap LR, termasuk dokumen perjalanan serta aktivitasnya selama berada di Indonesia.

Dari hasil penanganan, LR diketahui diduga membuat dan mempromosikan konten yang mengandung unsur asusila melalui platform OF. Ia juga diduga menyebarkan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, tindakan keimigrasian dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujarnya.

Baca Juga:   Polda Bali Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung 2026, Perkuat Sinergi Jaga Harmoni Nyepi dan Idul Fitri

Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan maupun aktivitas WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan, pihaknya akan menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai aturan. “Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali,” katanya.

Baca Juga:   Tabanan Terima Sertifikat HAKI Pengakuan Jineng dan Entil 

Imigrasi Denpasar juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing. Informasi atau laporan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di nomor +62 812-4618-3838. (BC5)