DPRD Badung Dorong Ormas Tumbuh dan Berkontribusi bagi Masyarakat

0
10
Ormas
Raker penyerapan aspirasi Pansus DPRD Badung terkait penyusunan ranperda inisiatif DPRD tentang pemberdayaan ormas. (ist)

balibercerita.com –
Penataan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Badung diarahkan tidak berhenti pada aspek administratif. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung mendorong agar keberadaan ormas dapat semakin terdata, tertib, sekaligus diberdayakan untuk mendukung pembangunan dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja (raker) penyerapan aspirasi Pansus DPRD Badung terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD tentang pemberdayaan ormas, di ruang Madya Gosana, Sekretariat DPRD Badung pada Selasa (18/8).

Raker dipimpin ketua pansus, I Gusti Lanang Umbara didampingi wakil ketua pansus, I Made Ponda Wirawan, dan sekretaris pansus, I Wayan Puspa Negara. Kegiatan tersebut turut melibatkan tim pengkaji naskah akademik (NA) dan ranperda dari Universitas Warmadewa, unsur pemerintah daerah, para camat, perbekel/lurah, serta perwakilan ormas di Kabupaten Badung.

Baca Juga:   Pecatu Perkuat Sistem Keamanan dengan CCTV

Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan ranperda. Berbagai masukan dari masyarakat, pengurus ormas, hingga pemerintahan di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan akan menjadi bahan untuk menyempurnakan substansi regulasi.

Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan akan dikaji berdasarkan kesesuaian dengan regulasi dan manfaatnya bagi masyarakat. “Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam ranperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” ujar Lanang Umbara.

Ia menilai, aspirasi yang berasal dari tingkat akar rumput memiliki nilai strategis karena berangkat dari pengalaman dan kondisi nyata di lapangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pentingnya memperkuat pendataan serta evaluasi terhadap keberadaan ormas di Badung.

Baca Juga:   Perkuat Kawasan Hijau Berkelanjutan, Nuanu Tanam 1.000 Pohon Lokal

Lanang Umbara menjelaskan, pemerintah membutuhkan data yang jelas mengenai ormas yang aktif, kegiatan yang dijalankan, hingga kontribusinya bagi masyarakat. Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan evaluasi sebelum masuk pada tahap pemberdayaan. “Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” katanya.

Selain aspek pemberdayaan, pansus juga memberi perhatian terhadap peran ormas dalam menjaga iklim sosial dan investasi di Badung. Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Badung membutuhkan situasi yang aman, nyaman dan kondusif.

Karena itu, Ia menekankan pentingnya membangun hubungan yang positif antara ormas, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Keberadaan ormas diharapkan dapat menjadi mitra dalam pembangunan sekaligus berkontribusi menjaga kondusivitas daerah.

Baca Juga:   Dukung Pariwisata Berkualitas, Diskominfo Badung Siapkan Free Wifi hingga Command Center Terintegrasi

“Ketika investasi diganggu oleh ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Meski demikian, Lanang Umbara menegaskan, ranperda tersebut tidak diarahkan untuk membatasi ruang gerak ormas. Sebaliknya, regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus ruang bagi ormas untuk berkembang dan berkontribusi secara positif. “Perda ini bukan sekadar untuk merapikan ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” paparnya.

Pansus menargetkan penyusunan ranperda tentang pemberdayaan ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv)