balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. Pria kelahiran Israel itu diketahui menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar sekaligus terlibat dalam pemasaran digital The Bali Dream di Bali.
Penindakan terhadap BR berawal dari informasi yang ramai beredar di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Informasi tersebut memuat dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi serta pendalaman terhadap data keimigrasian. Melalui sistem pengenalan wajah atau face recognition identification system, petugas mengidentifikasi dua sosok dalam unggahan tersebut sebagai SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman dan lahir di Israel.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (14/8).
Dari penelusuran riwayat perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Meski demikian, pengawasan kemudian diarahkan pada aktivitas agen perjalanan bernama The Bali Dream. Agen tersebut menawarkan jasa perencanaan perjalanan, paket bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dalam pendalaman tersebut, petugas menemukan keterkaitan situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis The Bali Dream dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan visa kunjungan bisnis.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggal tersebut diduga disalahgunakan. BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar serta melakukan pemasaran digital yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. BR juga dikenai sanksi penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
BR kemudian dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar–Bangkok. Perjalanan dilanjutkan melalui penerbangan sambungan menuju Frankfurt dan Vilnius. Sementara itu, hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi Ngurah Rai belum menemukan adanya kantor maupun tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga iklim pariwisata Indonesia tetap aman dan kondusif. “Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (BC5)


















