balibercerita.com –
Dalam sepekan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 WNA yang terbukti atau terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Mereka dideportasi sepanjang 21 hingga 27 September 2026 setelah petugas melakukan patroli rutin pada 15 hingga 20 September 2026 di sejumlah lokasi wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Dari jumlah tersebut, 10 WNA merupakan hasil operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026. Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi. Lima diantaranya juga kedapatan telah melewati batas waktu izin tinggal alias overstay.
Kasus lainnya menjerat seorang warga negara Rusia berinisial VL. Pemegang itas remote worker tersebut diketahui justru beraktivitas sebagai pelatih sepeda motor. Dalam pemeriksaan, VL juga terindikasi tidak jujur dalam proses memperoleh itas.
Pelanggaran administrasi turut ditemukan pada seorang warga negara Slovakia. Pemegang itas tersebut tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
Sementara itu, enam WNA lainnya harus meninggalkan Bali karena persoalan overstay. Empat orang tercatat tinggal melampaui izin kurang dari 60 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban. Sedangkan dua WNA lainnya mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan pariwisata Bali. “Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Seluruh WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan WNA yang berada di Bali agar tidak hanya memperhatikan masa berlaku izin tinggal, tetapi juga memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan fungsi keimigrasian tidak hanya sebagai pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
Dengan pengawasan tersebut, keberadaan dan aktivitas WNA di Bali diharapkan tetap berada dalam koridor aturan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pariwisata. (BC5)

















