balibercerita.com –
Desa Adat Kuta mulai menerapkan perarem (aturan adat) terkait pengelolaan sampah secara lebih tegas. Meski diakui tidak mudah di tahap awal, kini kesadaran masyarakat mulai terlihat dengan meningkatnya partisipasi dalam pengelolaan sampah mandiri.
Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana mengatakan pada awal penerapan, pihaknya menghadapi tantangan besar dalam mengarahkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, melainkan membawa dan menempatkan sampah di rumah sebelum diangkut ke titik yang telah ditentukan. “Awalnya memang berat, perlu perjuangan dalam sosialisasi. Kita arahkan masyarakat untuk membawa sampahnya sendiri ke titik yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, perkembangan positif mulai terlihat. Masyarakat kini mulai sadar dengan memilah sampah dan langsung membawanya ke truk yang telah disiapkan di tiga lokasi, yakni di Kantor Lurah Kuta, Pasar Seni Kuta, dan kawasan Pujasera Wisma Bayu, masing-masing dengan dua unit truk. “Masyarakat sudah mulai sadar. Dari jam 5 pagi sampai jam 9 kita beri waktu untuk buang sampah. Sekarang bahkan jam 7 atau 8 truk sudah penuh dan langsung berangkat,” jelasnya.
Dalam perarem yang telah disosialisasikan, masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan, terlebih yang tidak dipilah. Pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan berupa 10 kilogram beras premium hingga sanksi berat mencapai 100 kilogram beras bagi pelanggaran berulang. “Perarem ini akan kita tegakkan supaya tidak dianggap macan ompong. Sudah kita sosialisasikan ke banjar-banjar, dan pengawasan dilakukan oleh Kelian Banjar serta Kepala Lingkungan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perarem tersebut sebenarnya telah disahkan sejak 10 Juli 2025 dan diregistrasi oleh pemerintah provinsi. Namun, penerapannya baru digencarkan saat ini, bertepatan dengan meningkatnya persoalan sampah di kawasan Kuta. Perarem ini mengatur seluruh krama di wilayah Desa Adat Kuta, termasuk krama lokal maupun pendatang (krama tamiu dan tamiu), untuk tunduk pada aturan yang berlaku. “Semua yang berada di wilayah Kuta wajib mengikuti perarem ini,” ujarnya.
Untuk tahap awal, penerapan sanksi masih bersifat ringan. Pelanggar yang teridentifikasi sebelumnya diberikan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar sebagai bentuk edukasi. Ke depan, Desa Adat Kuta juga berencana menggandeng pihak swasta dalam pengelolaan sampah. Namun, desa akan berperan sebagai pengarah dan penjamin agar pengelolaan tetap terkoordinasi dengan pemerintah, khususnya terkait pembuangan akhir sampah ke TPST atau TPA. “Pihak swasta nanti kita rangkul, desa yang mem-backup dan mengarahkan. Harapannya, sampah dari lingkungan bisa tetap diterima di fasilitas pemerintah,” jelasnya.
Ia mengakui, selama ini pihak swasta kerap menghadapi kendala dalam menentukan lokasi pembuangan sampah. Karena itu, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan terus dilakukan untuk memastikan sistem berjalan optimal. Selain itu, penanganan sampah pedagang di kawasan pantai juga akan diatur melalui badan pengelola pantai agar lebih tertib dan terkoordinasi. “Semua harus disiplin, terutama dalam memilah sampah. Itu kunci utama,” pungkasnya. (BC5)

















