balibercerita.com –
Pemerintah pusat memberikan izin terbatas penggunaan insinerator untuk membantu penanganan sampah di Bali, khususnya Badung. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan alat tersebut hanya boleh digunakan untuk membakar sampah yang sudah dipilah, khususnya biomassa seperti kayu dan bambu. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi tekanan penumpukan sampah di Bali dan mendorong masyarakat lebih disiplin melakukan pemilahan sejak dari sumbernya.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, volume sampah kiriman yang biasanya mencemari pesisir Bali saat ini sudah menurun dibandingkan kondisi sebelumnya. Ia pun mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.
“Sampah kiriman ini relatif jauh turun dari kondisi biasanya. Tentu kami berterima kasih kepada Pak Gubernur dan Pak Bupati atas kerja kerasnya. Tapi problem kita bukan hanya sampah kiriman, melainkan juga sampah rumah tangga,” ujarnya saat memimpin korve bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3).
Menurut Hanif, berdasarkan kajian ilmiah, sampah biomassa seperti kayu dan bambu memungkinkan untuk dimusnahkan menggunakan insinerator. Oleh karena itu, ia telah meminta jajaran penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup membuka segel insinerator di Badung untuk penggunaan terbatas.
“Hari ini saya meminta Gakkum KLH membuka insinerator untuk keperluan terbatas, khusus penanganan sampah organik seperti kayu dan biomassa. Kayu dan bambu boleh dibakar, tetapi tidak boleh tercampur dengan jenis sampah lain,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan insinerator harus mengikuti aturan ketat. Sampah yang dibakar wajib satu jenis dan sudah dipilah dengan baik. Misalnya plastik hanya boleh dibakar jika seluruhnya plastik dan sudah dibersihkan dari kandungan pasir maupun garam. Jika sampah campur dibakar menggunakan insinerator modular, hal itu berpotensi menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan karena suhu pembakaran tidak stabil serta tidak dilengkapi sistem penangkap emisi yang memadai.
“Karena itu insinerator tidak boleh digunakan untuk sampah campur. Selama ini kita segel karena Bali belum mampu menghadirkan sampah yang terpilah. Jika sudah terpilah dengan baik, maka penggunaannya dimungkinkan,” jelasnya.
Hanif juga menegaskan bahwa pihaknya telah memulai langkah penyidikan terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Surat perintah penyidikan telah dikirimkan sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan penanganan sampah di daerah tersebut.
“Taruhannya ada pada Bupati Badung. Kalau ada kesalahan, beliau bisa berhadapan dengan hukum. Karena itu kami minta seluruh masyarakat mengikuti arahan pemerintah daerah untuk memilah sampah dari rumah,” tegasnya.
Ia menekankan, pemilahan sampah merupakan tanggung jawab masyarakat. Pemerintah daerah hanya bertugas menangani dan mengelola sampah yang sudah dipilah. “Sampah yang tidak terpilah tidak boleh masuk ke TPA Suwung. Kami sudah meminta agar sampah yang tidak dipilah tidak diangkut,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan sampah. “Pak Menteri memberikan ruang pemanfaatan insinerator untuk sampah yang sudah dipilah, misalnya kayu dengan kayu atau plastik dengan plastik yang bersih. Ini membuat ruang gerak kita lebih fleksibel,” katanya.
Adi Arnawa menyebutkan saat ini Kabupaten Badung memiliki 12 unit insinerator yang nantinya akan diatur peruntukannya sesuai jenis sampah. Hal itu nantinya akan dipilah peruntukannya, mana untuk kayu dan mana untuk plastik, agar penanganan sampah di masing-masing TPST bisa lebih cepat.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya yang menggunakan jasa pengangkut sampah swasta, agar tetap melakukan pemilahan sejak dari rumah. Kalau tidak memilah, maka tidak diizinkan membawa sampah ke TPST maupun TPS 3R. “Semua sekarang berbasis pemilahan, tidak bisa lagi seperti sebelumnya langsung angkut dan buang,” tegasnya.
Menurutnya, metode tersebut menjadi solusi tercepat sementara waktu untuk menekan penumpukan sampah di Badung. Selama ini Badung sudah berusaha memilah. Dengan adanya insinerator yang digunakan sesuai aturan, ke depan sampah yang sudah dipilah bisa langsung dibawa ke insinerator agar penanganannya lebih cepat. (BC5)
















