balibercerita.com –
Pemerintah pusat memperketat pengelolaan sampah di Bali dengan membatasi operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Mulai April mendatang, TPA tersebut hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pembatasan tersebut dilakukan karena kondisi TPA Suwung sudah sangat kritis dan menimbulkan beban pencemaran yang cukup berat. “TPA Suwung benar-benar sudah kita batasi sekali. Kami melihat progres kesiapan alat dan pemilahan organik. Ke depan yang boleh masuk ke Suwung hanya sampah anorganik yang tidak menimbulkan tambahan beban pencemar,” ujarnya usai memimpin korve bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3).
Menurut Hanif, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan pengolahan sampah organik di tingkat hulu. Bupati dan wali kota di Bali diwajibkan menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan seperti komposter, teba modern, maupun metode lain yang memungkinkan pengolahan sampah organik selesai sebelum masuk ke TPA. “Paling lambat April, yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik atau residu. Sampah organik harus selesai di hulu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kondisi TPA Suwung saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan yang cukup serius oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu, pendekatan yang digunakan tidak lagi sebatas sanksi administratif. “Kami tidak lagi memberikan sanksi administrasi atau paksaan pemerintah. Pendekatan yang digunakan sudah pidana. Jadi, Suwung hanya boleh menerima residu,” jelasnya.
Selain membatasi jenis sampah yang masuk, pemerintah juga meminta percepatan perbaikan instalasi pengolahan air limbah (ipal) di kawasan TPA Suwung. Hal ini penting untuk mengurangi dampak pencemaran, khususnya dari air lindi yang dihasilkan tumpukan sampah. “TPA Suwung sudah sangat padat dan pencemarannya cukup berat. Kami minta Pak Gubernur segera memperbaiki IPAL agar secepatnya selesai,” kata Hanif.
Ia menambahkan, larangan masuknya sampah organik ke Suwung juga bertujuan menekan produksi air lindi yang dapat memperparah pencemaran lingkungan. Di sisi lain, Hanif juga mengingatkan seluruh pelaku usaha pengelolaan sampah untuk mematuhi kewajiban pemilahan sampah sebelum diangkut.
“Kepada seluruh pengusaha sampah, kami tidak menghalangi usaha mereka. Tetapi kewajibannya harus dipenuhi, yakni sampah wajib dipilah. Tanpa pemilahan, pada akhir Maret sampah tidak boleh lagi masuk ke Suwung,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah serius pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sampah di Bali, sekaligus menjaga citra pulau tersebut sebagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia. Menurut Hanif, Bali merupakan tulang punggung pariwisata nasional sehingga kebersihan lingkungan harus menjadi perhatian bersama. (BC5)

















