WNA Asal Inggris Dideportasi Usai Jalani Hukuman Pidana di Bali

0
182
Deportasi
Proses pendeportasian GLS dari Bandara Ngurah Rai. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS (40) setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan, Denpasar. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas atas pelanggaran hukum dan keimigrasian yang dilakukan oleh GLS selama berada di Indonesia.

GLS pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Meski menggunakan visa tersebut, diketahui bahwa tujuan utamanya adalah untuk berwisata.

Baca Juga:   Lonjakan Harga Cabai Sumbang Inflasi di Kota Singaraja

Namun dalam perjalanannya di Indonesia, GLS terlibat dalam kasus pencurian aset kripto. Ia diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan vonis pidana penjara selama lima tahun.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, pada Minggu (17/8), GLS diserahkan dari Lapas Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa GLS melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dinilai melakukan kegiatan yang berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan Indonesia.

Baca Juga:   Koperasi Sehat, Ekonomi Masyarakat Kuat

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8), pukul 19.20 Wita, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – London. Selain itu, GLS juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

Baca Juga:   Indonesia dan The Royal Foundation Inggris Jalin Kerja Sama Global Lindungi Lingkungan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. “Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Winarko. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini