balibercerita.com –
Pemerintah Provinsi Bali memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber menyusul kebijakan baru di TPA Suwung. Mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq. Menteri LH menegaskan langkah ini bertujuan menghentikan praktik open dumping dan mengurangi beban pencemaran.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Dwi Arbani menjelaskan bahwa 65% sampah di Bali adalah organik dengan kadar air tinggi. Kondisi ini memicu gas metana dan air lindi yang mencemari lingkungan. “Masyarakat didorong mengolah sampah dapur dan upakara secara mandiri melalui metode sederhana seperti komposter atau teba modern,” ujar Arbani.
Seiring dengan pelaksanaan arahan tersebut, pemerintah kabupaten/kota di Bali telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat kesiapan di lapangan. Pemerintah Kabupaten Badung misalnya, telah mengembangkan 42 unit TPS 3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, telah disalurkan 141.719 unit bag komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.
Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari. Di samping itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah telah didistribusikan kepada masyarakat, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampah organik sejatinya memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik. Melalui metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern, masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos.
Kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman. Selain itu, pengolahan ini juga berkontribusi dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA serta mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan zero waste di tingkat masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bali bersama kabupaten/kota akan terus memperkuat infrastruktur pengolahan sampah organik di tingkat sumber dan kawasan melalui bantuan sarana prasarana, pembinaan, serta pengawasan secara berkelanjutan.
Arbani pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga desa adat untuk bersama-sama mengambil peran dalam pengelolaan sampah dari sumber. “Ini bukan sekadar memindahkan beban ke masyarakat, tapi transisi menuju kemandirian ekonomi sirkular. Dengan memilah dari sumber, kita menjaga Bali tetap bersih dan berkelanjutan,” pungkasnya. (BC18)

















