Tari Maskot Kota Denpasar “Sekar Jempiring” Dapat HAKI

0
3
Tari Sekar Jempiring HAKI
Wawali Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima sertifikat HAKI dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (ist)

balibercerita.com –
Sebagai tari maskot Kota Denpasar, Tari Sekar Jempiring mendapat pengakuan negara atas identitas budaya yakni Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pengakuan ini seolah menjadi oase bagi perlindungan karya kreatif di tengah derasnya arus globalisasi.

Sertifikat yang diterima Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4), menegaskan bahwa tarian ini bukan sekadar gerak, melainkan warisan intelektual yang kini terlindungi secara hukum.

Baca Juga:   Malaspas di Pura Dadia Batu Jelantik Gulingan, Adi Arnawa Serahkan Bantuan Rp368 juta 

Tari Sekar Jempiring bukanlah pendatang baru dalam khazanah seni Bali. Sebagai tari maskot Kota Denpasar, tarian ini adalah personifikasi dari bunga jempiring (kaca piring), flora yang menjadi lambang kesucian, keanggunan, dan keharuman ibu kota Bali ini.

Lahir dari tangan dingin koreografer I Ketut Suandita, S.Sn. dan Ida Ayu Wayan Arya Satyani, tarian ini memadukan keluwesan gerak dengan filosofi mendalam. Warna putih bunganya melambangkan ketulusan hati, sementara aromanya yang harum mencerminkan nama baik yang harus dijaga.

Melalui HAKI, detail-detail artistik yang diciptakan di Banjar Kehen, Desa Kesiman Petilan ini kini memiliki “pagar” hukum yang jelas. Bagi Kota Denpasar, sertifikat ini adalah kemenangan atas upaya panjang menjaga orisinalitas. Di era digital, di mana sebuah karya bisa dengan mudah diklaim atau ditiru tanpa izin, perlindungan HAKI menjadi sangat krusial.

Baca Juga:   Petani Kedisan Mandiri: Menjaga Alam dan Tradisi Lewat Pertanian Organik

Wawali Arya Wibawa menegaskan, pencapaian ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari babak baru. Ia memandang HAKI sebagai pemicu bagi seniman muda Denpasar lainnya untuk terus berkarya tanpa rasa takut kehilangan hak ciptanya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap keringat dan pemikiran seniman kita dihargai secara layak. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, nilai saing karya seni kita akan meningkat secara signifikan,” ungkap Arya Wibawa.

Baca Juga:   Tradisi Unik Desa Adat Pangi, Ida Sesuhunan Macecingak Saat Digelar Nangluk Merana

Kini, saat gamelan pengiring Sekar Jempiring mengalun di panggung-panggung resmi maupun festival budaya, ada rasa tenang yang menyertai setiap gerak jemari penarinya. Tari Sekar Jempiring bukan lagi sekadar tarian penyambutan, ia adalah aset daerah yang sah secara hukum, sebuah pusaka yang harumnya kini dipastikan tetap menjadi milik warga Kota Denpasar. (BC18)