Sikapi Insiden Pendatang Ngamuk di Atap Rumah Warga, Desa Adat Kuta Lakukan Evaluasi dan Perketat Pendataan

0
85
Pendatang
Aksi seorang warga pendatang yang melempari warga dengan genteng atap rumah warga di Kuta. (ist)

balibercerita.com –
Suasana di Banjar Pelasa, Kuta, sempat dibuat geger pada Senin (5/1) siang, setelah seorang pria pendatang bertindak tidak terkendali dengan menaiki atap rumah warga dan melempari masyarakat menggunakan genteng. Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kekhawatiran warga, mengingat kejadian berlangsung di kawasan permukiman padat dan dekat Pura Waru Lot.

Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku datang ke area depan Pura Waru Lot sekitar pukul 12.30 Wita. Pelaku diketahui membuka celananya sehingga hanya tersisa celana dalam, kemudian memanjat atap rumah warga melalui kompresor AC.

“Dia ditegur warga, tapi malah naik ke atas rumah dan melempari orang dari atas. Katanya stres, karena tidak ada masalah sebelumnya,” ungkapnya, Selasa (6/1).

Baca Juga:   Kemarau Dibarengi El Nino, Ini Wilayah di Bali yang Alami Kekeringan Ekstrem

Situasi kian tidak kondusif ketika pelaku melompat ke sungai di sebelah rumah warga sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Mengingat arus sungai cukup deras, warga memilih tidak mengejar langsung. Pecalang, warga, dan Kapolsek Kuta yang berada di lokasi akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah ia menepi di sisi timur sungai.

Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUP Sanglah untuk mendapat perawatan. Hingga kini kondisinya masih dalam pemantauan pihak medis dan kepolisian. Identitas dan asal-usul pelaku masih terus dipastikan karena yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan.

Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keresahan, terlebih Kuta merupakan kawasan internasional yang kerap dikunjungi wisatawan. Namun Alit Ardana berupaya mengendalikan warga agar tidak melakukan tindakan berlebihan. Warga yang rumahnya mengalami kerusakan juga telah membuat laporan ke pihak berwajib.

Baca Juga:   Operasi SAR Besar-besaran di Selat Bali: Teknologi Canggih dan Tim Gabungan Dikerahkan Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Selain proses hukum, Desa Adat Kuta akan menerapkan Tri Danda, yakni Jiwa Danda (pengusiran), Arta Danda (ganti rugi), dan Pangaskara Danda (upacara pembersihan). Sanksi Pangaskara dinilai wajib karena tindakan pelaku dilakukan di dekat kawasan suci pura.

“Kalau nanti terbukti ODGJ, mekanisme upacara bisa dialihkan kepada keluarga atau pangempon pura. Namun, keputusan tetap menunggu kondisi pelaku,” jelas Komang Alit.

Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi Desa Adat Kuta terkait keberadaan penduduk pendatang yang belum terdata maupun tidak berada dalam pengawasan pemilik kos. Alit menyebut, bukan soal asal-usul pelaku, melainkan persoalan pengawasan dan tata tertib yang harus lebih diperkuat.

Baca Juga:   Pembangunan IKN, Bali Bawa Tanah dan Air Pura Pusering Jagat

Untuk itu, desa adat akan kembali memperketat pendataan penduduk non-permanen melalui penerapan Pararem Kasukertan Krama. Sidak yang sebelumnya dilakukan sebulan sekali akan ditingkatkan menjadi dua kali seminggu. Penduduk pendatang yang belum terdata akan didata, sementara kelompok yang berkumpul tanpa tujuan jelas akan dibubarkan.

Pemilik kos juga diminta lebih bertanggung jawab mengawasi penghuni masing-masing. Kalau pemilik kos tidak mengawasi anak kostnya, pihaknya akan memberikan sanksi. Pemilik kos yang bukan krama Kuta pun akan di bina melalui banjar setempat. Melalui pengetatan ini, Desa Adat Kuta berharap insiden serupa tidak kembali terulang, dan rasa aman warga serta wisatawan tetap terjaga. “Ini demi keamanan bersama,” tegasnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini