Beranda Umum Sidak ASN di Badung, Empat Pegawai Tak di Kantor Meski Absensi Terisi

Sidak ASN di Badung, Empat Pegawai Tak di Kantor Meski Absensi Terisi

0
Sidak ASN
Sidak ASN yang digelar Tim Pembinaan Disiplin Pemkab Badung, Senin (21/9). (ist)

balibercerita.com –
Tim Pembinaan Disiplin Pegawai Pemerintah Kabupaten Badung kembali melakukan pemeriksaan mendadak terhadap kehadiran aparatur di sejumlah perangkat daerah. Dalam sidak terbaru, ditemukan sejumlah pegawai yang tercatat hadir melalui sistem absensi berbasis website, tetapi tidak berada di kantor saat pemeriksaan berlangsung.

Temuan tersebut berasal dari Sekretariat DPRD Badung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Di Sekretariat DPRD Badung, terdapat empat PNS yang tidak ditemui di lokasi, sedangkan di DPMPTSP ditemukan satu PPPK yang tidak hadir.

Kabid Mutasi BKPSDM Badung, AA Oka Perwira Negara mengatakan, temuan terhadap empat PNS di Sekretariat DPRD Badung belum dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Tim masih melakukan pendalaman dengan meminta penjelasan dari bagian kepegawaian terkait alasan ketidakhadiran mereka.

Baca Juga:   Penanganan Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Ngurah Rai Berjalan Lancar

“Empat orang pegawai di Sekretariat DPRD, ketika dicek absensi web-nya ada, tetapi saat tim turun ke lapangan yang bersangkutan tidak ada. Kemungkinan ada tugas atau keperluan lain, tetapi masih kami minta klarifikasi,” ujarnya, Senin (21/9).

Oka Perwira Negara menyatakan, pegawai yang memiliki kepentingan mendesak seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung. Kondisi tersebut dapat terjadi, misalnya ketika pegawai harus mengantar anggota keluarga yang sakit atau menghadapi keperluan mendesak lainnya.

Baca Juga:   Akses ke Pantai Bingin Dirapikan, Pemkab Badung Bakal Tata Bertahap

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran ringan, penanganannya dapat dilakukan melalui teguran dari atasan. Namun, untuk pelanggaran dengan tingkat yang lebih berat, terdapat mekanisme dan tahapan penanganan sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.

Pihaknya menjelaskan, pegawai yang mangkir secara berturut-turut hingga 10 hari dapat diproses sebagai pelanggaran disiplin. Karena itu, hasil klarifikasi menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap empat pegawai yang ditemukan tidak berada di kantor.

“Hasil klarifikasi terhadap empat pegawai Sekretariat DPRD nantinya akan menentukan apakah ketidakhadiran mereka memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru masuk kategori pelanggaran disiplin,” paparnya.

Baca Juga:   Pura Besakih Steril Plastik, Petugas Perketat Screening Pamedek pada Karya IBTK 2026

Sementara itu, pemeriksaan di DPMPTSP menemukan satu PPPK yang memang tidak masuk kerja. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, pegawai tersebut saat ini sedang menjalani proses pengunduran diri.

Oka Perwira Negara menegaskan, sidak akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkab Badung meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kedisiplinan aparatur. Pemeriksaan tersebut juga menjadi salah satu langkah untuk memastikan kehadiran pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sidak ini akan terus kita intensifkan ke depannya. Karena ini untuk menegakkan disiplin pegawai di Pemkab Badung,” pungkasnya. (BC9)