balibercerita.com –
Pemkab Tabanan kembali memberikan peringatan kepada para provider telekomunikasi yang masih memasang jaringan kabel di sepanjang Jalan Gajah Mada, kawasan Lapangan Alit Saputra, dan sejumlah titik di sekitarnya. Provider diminta segera memindahkan jaringan kabel sesuai dengan peta penataan yang telah ditetapkan. Batas waktu relokasi diberikan hingga 6 Oktober 2026.
Peringatan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Pemkab Tabanan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para penyedia jaringan sejak April 2026. Namun, hingga kini penataan kabel di kawasan tersebut belum sepenuhnya dituntaskan.
Sejumlah tahapan sebelumnya telah dilakukan Dinas PUPR Tabanan, mulai dari pengiriman surat permohonan penataan, pemberitahuan untuk pengecekan lapangan, hingga rapat koordinasi yang digelar pada Agustus 2026.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana mengatakan, surat bernomor 640/10999/DPUPR/2026 tertanggal 28 September 2026 tersebut menjadi pemberitahuan terakhir kepada para provider. Surat itu juga disampaikan secara terbuka agar seluruh pihak mengetahui batas waktu yang telah ditetapkan.
“Batas waktu pemindahan jaringan diberikan selama satu minggu sejak surat ini diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, tim gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan,” kata Partana.
Pemkab Tabanan juga mengingatkan bahwa apabila pemutusan jaringan dilakukan karena provider tidak memenuhi batas waktu relokasi, maka konsekuensi berupa kerugian material maupun terganggunya layanan menjadi tanggung jawab masing-masing penyedia jasa.
Penataan jaringan utilitas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan, khususnya ruas jalan protokol. Selain membuat lingkungan lebih rapi dan tertata, relokasi kabel diharapkan dapat mendukung aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan.
Pemberitahuan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua APJII Korwil Bali dan Ketua Apjatel Korwil Bali. Sejumlah instansi perbankan yang berada di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya juga menjadi bagian dari pihak yang menerima informasi terkait penataan jaringan utilitas tersebut. (BC13)

















