balibercerita.com –
Enam pelaku usaha dikenakan sanksi oleh Satpol PP Badung dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan usaha yang memanfaatkan ruang publik di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat pada Rabu (30/9). Selain itu, terdapat tiga pelaku usaha yang masih diberikan tenggat waktu selama 7 hari melakukan membongkar sendiri bangunan atau fasilitas usahanya. Satu usaha lainnya juga dikoordinasikan ke Satpol PP Kota Denpasar, mengingat lokasi PKL berada di wilayah Denpasar.
Seizin Kasatpol PP Badung, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Badung, Made Astika Jaya mengatakan, dari sembilan pelaku usaha yang menjadi sasaran penertiban, dua diantaranya telah membongkar sendiri bangunan emperan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Enam lainnya ditertibkan petugas, sedangkan tiga pelaku usaha masih diberikan tenggang waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kita memberikan waktu tujuh hari untuk pembongkaran mandiri. Kalau sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan, maka akan kita bongkar,” tegasnya.
Menurut Astika, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2026. Penertiban menyasar pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar hingga taman telajakan untuk kegiatan berjualan.
Sebelum turun ke lapangan, para pelaku usaha telah dipanggil ke kantor Satpol PP Badung dan diminta membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri bangunan maupun fasilitas usaha yang berdiri di lokasi terlarang. “Di lokasi itu memang rawan PKL. Mereka memanfaatkan taman telajakan untuk membuat warung. Selain melanggar, hal itu tidak sesuai dengan estetika kawasan,” terangnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Badung menerjunkan 38 personel dari mako induk dan BKO Kuta Utara. Petugas juga mendapat dukungan DLHK Badung dengan mengerahkan dua unit truk untuk mengangkut material hasil pembongkaran.
Astika menyebut, para pelaku usaha bersikap kooperatif selama proses penertiban. Petugas juga mengedepankan pendekatan humanis, dengan tujuan mengembalikan fungsi bahu jalan, trotoar dan taman telajakan sebagai ruang publik.
Sementara itu, terkait satu bangunan yang berada di wilayah Kota Denpasar, Satpol PP Badung tidak melakukan pembongkaran karena berada di luar wilayah kewenangannya. Penanganan bangunan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Denpasar. “Kalau yang masuk wilayah Badung, kita lakukan penertiban sesuai kewenangan. Untuk wilayah yang masuk di Kota Denpasar, kita lakukan koordinasi dengan Satpol PP Denpasar untuk dapat diatensi,” pungkasnya. (BC5)

















