balibercerita.com –
Jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2026, kekuatan personel tercatat hanya 262 orang, jauh berkurang dari jumlah awal yang sempat mencapai hampir 500 personel. Kondisi ini memunculkan kebutuhan mendesak akan penambahan aparatur, khususnya pegawai berstatus PNS yang memiliki kewenangan penindakan.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan bahwa dari total 262 personel saat ini, sebagian besar sudah berusia di atas 50 tahun sehingga berpotensi segera memasuki masa pensiun.
“Satpol PP Badung saat ini memiliki 262 personel, terdiri dari 150 PNS dan 112 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perjanjian Kerja (P3K). Dari 150 PNS itu, 128 orang sudah berusia di atas 50 tahun. Yang di bawah 50 tahun hanya 22 orang, bahkan yang paling muda umurnya 43 tahun,” ujar Suryanegara, Jumat (16/1).
Ia menjelaskan, setiap tahun Satpol PP Badung rata-rata kehilangan sekitar 15 hingga 20 personel akibat pensiun. Dengan dominasi usia personel yang sudah lanjut, jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
“Bayangkan, awal tahun 2017 sewaktu saya mulai tugas, jumlah personel hampir 500 orang. Sekarang tinggal sekitar 260, itu sudah setengahnya lebih yang berkurang,” ungkapnya.
Bahkan pada 2027 mendatang, jumlah personel yang memasuki masa purnatugas diperkirakan cukup signifikan, termasuk dirinya sendiri. “Tahun depan saya juga pensiun dan bersama saya bisa sampai 35 orang yang pensiun. Kalau begini terus, ya habis tenaga kita,” kata birokrat asal Denpasar tersebut.
Mengacu pada Permendagri Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja, Suryanegara menyebutkan bahwa idealnya Satpol PP Badung memiliki sekitar 500 personel. Usulan penambahan personel pun telah disampaikan kepada pimpinan daerah sejak beberapa tahun lalu.
“Kami sudah usulkan penambahan 150 orang PNS dari tahun 2023, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Ya tentu keputusan ada di pimpinan, banyak pertimbangan,” jelasnya.
Menurutnya, penambahan PNS menjadi sangat penting karena tidak semua tugas Satpol PP dapat dijalankan oleh pegawai berstatus P3K. Kewenangan penindakan hanya melekat pada PNS yang memiliki fungsi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kalau penindakan itu harus PNS karena terkait PPNS, itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang otonomi daerah. P3K tidak boleh melakukan penindakan,” imbuhnya. (BC9)


















