balibercerita.com –
Semangat perlindungan aset intelektual di Pulau Dewata kian menguat dan menunjukkan geliat yang semakin progresif. Hal ini tercermin dalam penyerahan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) secara simbolis oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam sebuah acara di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4).
Kegiatan tersebut berlangsung istimewa dengan kehadiran Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pimpinan tinggi negara lainnya. Kehadiran tokoh nasional ini menjadi penegas bahwa perlindungan kekayaan intelektual kini semakin diprioritaskan, tidak hanya untuk menjaga identitas budaya Bali, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi kreatif nasional.
Dalam laporan yang disampaikan, kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual menunjukkan tren yang terus meningkat. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan KI diajukan. Tren positif ini berlanjut pada kuartal pertama 2026, dengan jumlah permohonan yang telah mencapai 5.003 sejak Januari hingga Maret.
Momentum ini juga diwarnai dengan penyerahan sejumlah sertifikat strategis kepada kepala daerah di Bali diantaranya, Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, pengakuan ogoh-ogoh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Bali, hingga pencatatan Jegog Jembrana dan Tari Sekar Jempiring dari Denpasar.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Angka permohonan yang tinggi di Bali merupakan representasi dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan aset intelektual mereka. Kekayaan intelektual bukan sekadar soal administratif, tetapi menyangkut kedaulatan ekonomi dan budaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap karya, baik berupa motif tenun tradisional maupun inovasi modern harus memiliki perlindungan hukum yang jelas agar nilai ekonominya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat sebagai pemilik karya.
Selain seremoni penyerahan sertifikat, Menteri Hukum juga meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual. Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan Artha Karya yang diperkenalkan oleh Kanwil Kemenkum Bali, sebuah inovasi layanan inklusif untuk memfasilitasi pelindungan KI bagi kreator penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Menkum turut menyerahkan sertifikat merek kepada I Gede Agus Mertayasa, seorang kreator disabilitas, sekaligus mengapresiasi berbagai produk lokal, termasuk kopi hasil karya kelompok difabel. Sinergi antara Kementerian Hukum, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal Bali di pasar global melalui kepastian identitas hukum.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dr. Fajar Sulaeman Taman, serta Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah beserta jajaran pimpinan tinggi pratama.
Melalui penyerahan sertifikat pencatatan KI ini, seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Bali diharapkan semakin terdorong untuk mencatatkan karya intelektual mereka. Langkah ini menjadi krusial, tidak hanya untuk mencegah klaim sepihak dan pembajakan, tetapi juga sebagai fondasi utama dalam meningkatkan nilai jual dan keberlanjutan produk kreatif di masa depan. (BC5)

















