balibercerita.com –
Upaya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah pariwisata seperti Kuta dinilai harus diperkuat melalui pola kolaborasi yang lebih jelas dan responsif. Alih-alih hanya menekankan aspek kewenangan, pemerintah tingkat kecamatan mendorong Timpora untuk memperjelas mekanisme koordinasi dan memperkuat kehadiran langsung di lapangan sehingga penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, terarah, dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat terbawah.
Sekretaris Camat Kuta, Made Agus Suantara mengatakan, persoalan yang selama ini muncul bukan hanya soal pelanggaran yang dilakukan WNA, tetapi lebih pada bagaimana instansi terkait mengeksekusi tugas masing-masing secara terpadu. Menurutnya, laporan dari kepala lingkungan menunjukkan masih ada kebingungan dalam menentukan langkah penanganan karena batas kewenangan belum diterjemahkan secara praktis.
“Di masyarakat sering muncul asumsi bahwa semua persoalan WNA otomatis menjadi ranah imigrasi. Padahal kalau pelanggaran perda, itu Satpol PP. Kalau pidana, kepolisian. Administrasi kependudukan menjadi kewenangan kepala lingkungan dan desa. Di lapangan, pembagian peran ini belum berjalan ideal sehingga perlu diperjelas kembali,” ujarnya, Senin (1/12).
Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar justru muncul saat aparat lokal harus berhadapan langsung dengan WNA tanpa dukungan personel yang memiliki kewenangan khusus. “Kondisi berbeda ketika imigrasi turun mendampingi. WNA lebih kooperatif dan proses berjalan lebih cepat,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Suantara mendorong perubahan pendekatan Timpora dengan model pendampingan melekat atau joint work system pada setiap kegiatan pengawasan, khususnya pendataan. Ia menilai pola ini bukan hanya mempertegas alur penanganan, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri aparat lokal saat menghadapi situasi di lapangan. “Perlu duduk bersama lagi untuk menyamakan mekanisme. Jika imigrasi hadir secara langsung, pengawasan akan jauh lebih efektif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti implementasi Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang mewajibkan pengelola akomodasi melaporkan keberadaan tamu WNA. Suantara menilai sosialisasi terkait kewajiban dan sanksi APOA masih belum merata sehingga berisiko menimbulkan persoalan baru.
“APOA itu bagian dari tertib administrasi, sama seperti administrasi kependudukan. Ada sanksi denda jika tidak melapor. Jangan sampai pengelola penginapan terkena denda hanya karena tidak paham aturan. Sosialisasi harus diperkuat,” ujarnya.
Dengan penguatan peran Timpora dan pendekatan kerja lintas instansi yang lebih melekat, pengawasan WNA di wilayah pariwisata diharapkan berjalan lebih konsisten, terstruktur, dan adaptif terhadap dinamika lapangan. (BC5)

















