Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali Sepakat Benahi Investasi Asing, Desk Khusus Perizinan Segera Dibentuk

0
100
Investasi asing
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu saat bertemu Gubernur Bali Wayan Koster, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/11). (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah pusat dan Pemprov Bali sepakat untuk membenahi investasi asing. Sebab, selama ini penerbitan izin penanaman modal asing (PMA) melalui sistem OSS kerap tidak sejalan dengan kebutuhan dan kondisi faktual di daerah, sehingga menimbulkan berbagai pelanggaran dan merugikan Bali.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu saat bertemu Gubernur Bali Wayan Koster, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/11). Ia menekankan bahwa masuknya modal asing harus memberi manfaat nyata bagi daerah.

“Kita harus menyeimbangkan sekaligus menertibkan para pemodal asing agar tidak hanya berbisnis, tetapi juga memberi kontribusi nyata untuk daerah dan negara,” ujarnya.

Baca Juga:   Kebhinekaan dalam Harmoni Kebangsaan

Sebagai langkah konkret, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan membentuk desk khusus yang menangani pelayanan perizinan Bali. Desk ini bertugas mempercepat konsolidasi pusat–daerah, sekaligus menjadi jalur koordinasi penerbitan dan penertiban izin yang selama ini kerap menemui hambatan teknis.

Wamen juga mencatat bahwa Badung masih menjadi lokomotif realisasi investasi di Bali, dengan pertumbuhan PMA mencapai 102 persen. Investor paling dominan berasal dari Singapura, disusul Rusia, Australia, Perancis, dan Hongkong. Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak ragu mencabut izin investor yang melanggar aturan.

Baca Juga:   Konektivitas Bali–Sumba Kian Menguat di Bandara Ngurah Rai

Gubernur Koster menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa Bali kini berada pada fase yang membutuhkan pengendalian ketat terhadap arus investasi. Menurutnya, sejumlah izin yang terbit lewat OSS tidak sesuai dengan situasi lapangan. “Ada yang memakan usaha kerakyatan seperti rental dan penginapan. Tidak benar misalnya kalau pemilik rental motor orang asing,” ungkapnya.

Koster turut menyoroti manipulasi kapasitas usaha pariwisata, khususnya restoran. “Dalam izin tertulis kapasitas sekian kursi, tapi di lapangan jauh lebih banyak. Kami sudah melakukan evaluasi. Ada regulasi baru, dan kini penerapan di lapangan harus benar-benar terkendali,” ujarnya.

Baca Juga:   Kemegahan Bangunan Pasar Seni Kuta I Belum Mampu Sedot Animo Wisatawan

Ia merinci tiga fokus utama pengendalian investasi di Bali yakni memastikan nilai investasi di atas Rp10 miliar, melindungi sektor UMKM dari dominasi modal besar, serta mencegah alih fungsi lahan produktif, terutama sawah. Ia juga memberi perhatian pada maraknya vila ilegal yang tidak membayar pajak dan menimbulkan persaingan tidak sehat.

Koster pun menegaskan pentingnya penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, termasuk melalui Panitia Khusus TRAP yang dibentuk DPRD Bali dan Pemprov Bali. Ia juga menyampaikan rencana penerbitan surat edaran baru sebagai pedoman teknis pengendalian investasi. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini